Mandailing Natal – Metrozone net
Terkait Pembakaran dan Pengrusakan Mako Polsek Muara Batang Gadis yang terjadi pada hari Sabtu (20/12/2025),
Polres Mandailing Natal memberikan keterangan resmi terkait peristiwa pembakaran dan pengrusakan Markas Komando (Mako) Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan mengakibatkan kerusakan pada fasilitas kantor kepolisian berupa pengrusakan, pembakaran dan penjarahan sejumlah barang inventaris Mapolsek Muara Batang Gadis berupa laptop, printer, TV, Dispenser, Air Conditioner (AC) hilang diduga di jarah masyarakat.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa aksi pembakaran dan pengrusakan tersebut dipicu oleh kaburnya seorang terduga bandar narkoba berinisial RAMADHAN (35) dari Mapolsek Muara Batang Gadis.
Kejadian tersebut memicu kemarahan sebagian masyarakat yang kemudian berujung pada tindakan anarkis berupa pembakaran dan perusakan fasilitas negara.
“Atas kejadian tersebut, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan terukur,” ujar AKBP Arie Sofandi Paloh.
Kapolres Madina menyampaikan bahwa pada hari Rabu, 24 Desember 2025, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang melakukan provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan pembakaran, pengrusakan serta penjarahan di Makopolsek Muara Batang Gadis, yakni RN (39), KS (21), dan W (29).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi yang dibuat oleh IPTU Akmaluddin, S.H., M.H., selaku Kapolsek Muara Batang Gadis pada hari Minggu, 21 Desember 2025.
“Ketiga terduga pelaku telah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Mandailing Natal antara lain melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, melengkapi seluruh berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mandailing Natal mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Peliput: Arbain Lubis / Riah




