Polres Bangka Bongkar 8 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik 2025, Sita 121,77 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

Berita179 Dilihat

Bangka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap delapan kasus narkotika selama Operasi Antik Menumbing 2025. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, dari 20 hingga 31 Januari 2025, ini juga mengamankan sembilan tersangka, termasuk seorang perempuan.

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, dalam konferensi pers pada Kamis (6/2/2025), mengungkapkan bahwa dari delapan kasus yang terungkap, tiga merupakan Target Operasi (TO), sementara lima lainnya merupakan laporan polisi non-TO. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 121,77 gram sabu dan empat butir pil ekstasi.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk sembilan unit handphone, lima ball plastik klip kecil, lima unit timbangan digital, tiga ball sedotan plastik warna-warni, satu unit mobil Honda Jazz merah, dan empat unit sepeda motor,” ujar AKBP Toni, didampingi Kasat Narkoba Iptu Minarno, Kasi Humas AKP Era Anggraini, dan Kasi Propam Iptu Teguh.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi ini terjadi pada 20 Januari 2025. Polisi menangkap Iswandi alias Andi alias Bebek bin Isnawi (28), seorang residivis yang kembali terjerat kasus narkoba. Dari tangan tersangka, aparat menyita 44,60 gram sabu.

Kapolres menegaskan bahwa Operasi Antik Menumbing 2025 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Bangka. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan berhenti dalam pemberantasan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, menambahkan bahwa sebagian besar kasus yang terungkap dalam operasi ini terjadi di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip.

“Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan menindak tegas para pelaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *