Meulaboh (METROZONE.net) – Upaya tanpa henti Polres Aceh Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua jam, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, pada Sabtu (10/1/2026). Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 7,94 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial T.M. (40), warga Desa Meureubo. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Sat Resnarkoba mencurigai gerak-gerik T.M. dan langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,52 gram, satu unit ponsel, serta alat isap sabu berupa pipet dan botol minuman yang dimodifikasi.
Kepada petugas, T.M. mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia pun segera dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi terhadap T.M. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria lain berinisial A.R. (38), warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo.
Berdasarkan informasi itu, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat menuju kediaman A.R. dan berhasil meringkusnya sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus plastik kecil dan satu bungkus sedang berisi sabu seberat 5,42 gram, serta empat bungkus plastik besar berisi 400 plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan sejumlah dokumen identitas.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peka terhadap situasi lingkungannya.
“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kami dalam pengungkapan kasus ini. Berkat kerja sama yang baik, dua pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya,” ujarnya.
AKP Shandy menjelaskan, saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Aceh Barat. Barang bukti yang disita juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna memastikan kandungan zat narkotika.
“Langkah-langkah lanjutan terus kami lakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah ini. Tidak ada yang kebal hukum. Semua akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Shandy.
Kasat Resnarkoba itu juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi petunjuk penting dalam mengungkap jaringan narkoba. Bersama kita cegah narkoba merusak generasi muda di Bumi Teuku Umar ini,” tutupnya.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam satu hari ini menjadi bukti nyata konsistensi Polres Aceh Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum yang berkelanjutan diharapkan mampu menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat terlarang.
(Almanudar)






