Meulaboh (METROZONE.net) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (17/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, dua pelaku tindak pidana maisir atau perjudian jenis slot berhasil diamankan di dua warung kopi terpisah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menindak tegas praktik perjudian di Aceh Barat, sesuai dengan arahan Bupati untuk menuntaskan penyakit masyarakat tersebut.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Barat, Tarmizi , SP, MM., agar wilayah kita bersih dari praktik judi online maupun konvensional,” ujar AKP Roby Afrizal.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (28), warga Desa Dayah Semideun, Kecamatan Pasar Baro, Kabupaten Pidie, dan S (43), warga Desa Seumara, Kecamatan Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita dua unit telepon genggam, yakni satu unit HP Poco warna hitam dan satu unit HP Oppo warna hitam, yang digunakan untuk bermain judi slot online jenis Mahjong.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online di salah satu warung kopi di Desa Ujong Baroh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat langsung bergerak ke lokasi dan menemukan kedua pelaku sedang memainkan permainan judi online di ponsel mereka.
Kedua pelaku kemudian mengakui perbuatannya, dan bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa perbuatan kedua pelaku tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur larangan maisir atau perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah Aceh.
“Tindakan mereka jelas bertentangan dengan Qanun Jinayat Aceh. Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Roby.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
AKP Roby menegaskan, Polres Aceh Barat akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, termasuk online gaming yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama praktik perjudian yang dapat merusak moral dan tatanan sosial masyarakat,” tutupnya.
(Almanudar)












