TANJUNGPANDAN, Metrozone.net –
Polres Belitung terus mendalami kasus penyelundupan pasir timah ilegal setelah mengamankan dua truk bermuatan 17 ton pasir timah yang diduga akan dikirim ke Jakarta. Pemeriksaan intensif terhadap sopir dan kernet truk dilakukan sejak penangkapan di Pelabuhan Tanjungpandan pada Rabu (1/1/2025).
Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra, menyatakan pihaknya fokus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. “Sementara kami masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sopir,” kata Deddy melalui pesan singkat, Rabu malam.
Dugaan Keterlibatan Pengusaha dan Oknum Aparat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pengusaha berinisial B dan SAN, serta dua oknum aparat penegak hukum berinisial SAP dan AD. Kasus ini diduga melibatkan jaringan penyelundupan yang terorganisasi.
Seorang sumber internal mengungkapkan bahwa pasir timah ilegal yang diamankan tersebut mencapai total 17 ton. “Barang itu mau dikirim ke Jakarta. Dua truk yang membawa pasir timah diamankan saat berada di Pelabuhan Tanjungpandan,” ujarnya.
Barang bukti berupa dua truk dan belasan ton pasir timah kini telah diamankan di Mapolres Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini semua barang bukti sudah berada di Mapolres,” kata sumber tersebut.
Pemilik Diduga Berinisial B
Terkait pemilik pasir timah ilegal ini, sumber menyebut inisial B sebagai tokoh utama yang diduga mengendalikan pengiriman. “Pemiliknya berinisial B, itu nama panggilannya. Nama aslinya, saya yakin rekan-rekan wartawan sudah tahu,” ucapnya tanpa merinci lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan barang tambang strategis dan jaringan yang melibatkan berbagai pihak. Polres Belitung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menindak para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab.
(Red)













