Pj.Kakon Siliwangi Hendi Sukarno,SE.”Benar Ada Mark Up,dan Fiktif,Pada APBPekon Tahun 2024

 

 

Pringsewu, MetroZone.Net-

Pj.Pekon Siliwangi,Hendi Sukarno,SE. Mengamini Dugaan penyimpangan,Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBPekon) dan atau penggunaan Dana Desa pada Pekon Siliwangi,Kecamatan Sukoharjo,Kabupaten Pringsewu tahun 2024.

benar ada nya belum terleasisasi dengan dugaan fiktif dan mark up tukas Pj.Hendi Sukarno, saat di konfirmasi,.

di sisi lain setelah jejaring media mendapat keterangan dari orang tua mantan Sekretaris Pekon siliwangi(Alpiyan),yang mengakui telah memakai Anggaran Dana-Desa, namun sudah di kembalikan,ke Pj.Kakon(Hendi),sejumlah Rp.18,Juta,.

namun Pj.Hendri membalas dengan senyum ketika di Konfirmasi terkait Dana tersebut,.

Hal tersebut kembali menjadi pertanyaan publik

Kembali untuk di ketahui permasalahan caruk-maruk penggunaan APBPekon Siliwangi ini telah sampai di ranah APH (Kejari) Pringsewu ,

Sebagai mana di utarakan ketua DPC LSM Tri Nusa,

atas dasar pengaduan Masyarakat dan hasil investigasi Tim LSM Tri Nusa,telah resmi melaporkan Pemerintahan Pekon Siliwangi,Kecamatan Sukoharjo,yang patut di duga telah merugikan Negara,yang bersumber dari dana desa senilai Rp.94.500.000 (Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tegas Ketua,LSM Tri Nusa,Abdul Manaf.

adapun lanjut Abdul Manaf,Pos Pos kegiatan yang di tenggarai telah terjadi penyimpangan meliputi,

pembuatan badan jalan, sumur bor, gajih insentif kader, dan pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

harapan kami setelah masuk nya Laporan/Pengaduan dari kami,guna penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan,kiranya APH dalam hal ini Kejari Pringsewu, bekerja Profesional dan Transparan tandas nya.

Untuk di ketahui kembali,Tim Investigasi LSM Tri Nusa,mendapatkan indikasi Penyimpangan
Iplementasi kegiatan di Pekon Siliwangi,Kecamatan Sukoharjo, di antaranya.

pembangunan pembuatan badan jalan yang terletak di Dusun 05/RT 12 dengan anggaran dana desa sebesar Rp.28.000.000, (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan status tidak terlaksana di tahun 2024.

Pembuatan sumur bor yang terletak di Dusun 03/RT 06, juga belum terlaksana dengan anggaran dana desa sebesar Rp.42.700.000 ( Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) di Tahun 2024.

Pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 33 orang penerima bantuan tahun 2024, tidak terlaksana/ belum tersalurkan ke warga.

Dan Insentif Kader di Tahun 2024, belum tersalurkan dengan anggaran dana desa sebesar Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah).

Adapun ketidaksesuaian itu, terjadi di penggunaan Dana Desa Tahun 2024, lalu yang belum tersalurkan ke warga Pekon Siliwangi sebanyak Rp.94.500.000 ( Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah pungkas nya.(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *