Kota Metro,MetroZone Net –
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pejabat negara dan pejabat publik, termasuk ASN, TNI, Polri, pejabat daerah, serta pihak yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 154 KUHP dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., CLAd., C.LC., C.CM., C.MT, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang digelar di Aula Pemerintah Kota Metro, di hadapan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso dan para pejabat Pemkot Metro. Pada Senin/26/01/2026 pukul 08.00 sd selesai waktu setempat.
Edi Ribut menjelaskan, pejabat yang mengalami ancaman atau kekerasan dalam menjalankan tugas dapat menempuh upaya hukum berdasarkan Pasal 347, 348, 353, dan 354 KUHP, yang mengatur pemaksaan, penghalangan tugas pejabat, hingga tindakan berkerumun yang menimbulkan kekacauan.
Ancaman kekerasan dimaknai luas, mencakup ucapan, tulisan, simbol, maupun media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 157 KUHP. Pungkas Edi
Ia juga menegaskan bahwa pelaku tindak pidana dapat berasal dari orang perseorangan maupun korporasi, termasuk organisasi berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 146 KUHP.
Terkait antinomi hukum, Edi Ribut menyoroti potensi pertentangan antara UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pasal 263 serta Pasal 264 KUHP mengenai penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan. Meski Putusan MK Nomor 45/PUU-XXIII/2025 menegaskan perlindungan bagi pers melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers, KUHP baru tetap dapat diberlakukan berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori dan ketentuan Pasal 125 KUHP.
Sosialisasi ini merupakan kerja sama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro dengan Pemerintah Kota Metro, diikuti oleh staf ahli, asisten, Sekda, kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Metro.
Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menilai sosialisasi KUHP baru sangat penting agar pejabat memahami hak dan perlindungan hukum yang melekat pada jabatannya. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan hukum aparatur pemerintah dalam menghadapi dinamika hukum pidana nasional.
“Ini diskusi hukum sosilisasi KUHP baru untuk di manfatkan sebaik baiknya bagi para pejabat staf ahli, para asisten, sekda, sekwan, kepala dinas, camat dan lurah agar mendapatkan ilmu baru dalam rangka untuk mengetahui hak hak hukum yang melakat pada tiap para pejabat yang diatur didalam KUHP baru,” kata Walikota Metro Bambang Iman Santoso.
Rian Sukmawan, S.H.(A-PPI)








