Perketat Pengelolaan Limbah Domestik, DLH Aceh Barat Sosialisasi Permen LH Nomor 11 Tahun 2025

Meulaboh (Metrozone.net) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah proaktif dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan dengan menggelar sosialisasi intensif mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 11 Tahun 2025, Selasa (14/4-2026)

Regulasi terbaru ini mengatur tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik.

​Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 14 hingga 15 April 2026, ini dipusatkan di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas domestik yang kian meningkat seiring pesatnya pembangunan.

​Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Bukhari, ST. Dalam arahannya, Bukhari menekankan bahwa regulasi terbaru ini menuntut standar yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya demi menjamin kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

​”Lahirnya Permen LH No. 11 Tahun 2025 memberikan panduan yang lebih teknis mengenai baku mutu air limbah domestik. Kita ingin memastikan bahwa setiap air limbah yang dibuang ke badan air sudah melalui proses pengolahan yang memenuhi standar teknologi terkini,” ujar Bukhari

​Bukhari menambahkan bahwa penerapan teknologi pengolahan air limbah yang tepat bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menghimbau seluruh pelaku usaha, mulai dari sektor perhotelan, perusahaan, hingga pengelola Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk memastikan limbah mereka melewati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terstandarisasi sebelum dilepas ke media lingkungan.

​”Aktivitas masyarakat dan pembangunan yang berpotensi menghasilkan limbah domestik jika tidak dikelola dengan baik akan berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kita berharap tidak ada lagi keraguan di lapangan mengenai batasan parameter kimia dan biologi dalam air limbah,” tegasnya.

​Selain membahas Permen LHK No. 11, pertemuan ini juga mensosialisasikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2750 Tahun 2025 yang mengatur tentang bahan baku mutu dan standar teknologi pengelolaan sampah dari usaha atau kegiatan SPPG.

​Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari DLHK Provinsi Aceh, Ir. Subhan, ST, MT, dan dihadiri oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan, manajemen hotel, pengelola SPPG, serta pengelola fasilitas publik di seluruh wilayah Aceh Barat.

​Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap adanya sinergi yang kuat antara regulasi pusat dan implementasi di tingkat daerah, sehingga investasi dan pembangunan yang berjalan tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup (*)

Penulis: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *