Penggunaan Dana BOS SMA N 2 Gorontalo Dari Tahun 2020-2023 Terindikasi Dikorupsi

Daerah360 Dilihat

Gorontalo,  Metrozone.net,-

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA N 2 GORONTALO Kecamatan Kota barat, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 sebesar Rp 6.482.520.0002,. Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen. Rabu, 27/09/2023

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMA N 2 GORONTALO yaitu:

Untuk Anggaran Tahun 2020
(1). Penggunaan dana bos tahap 1 (Satu) tahun 2020 sebesar Rp 476.100.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti, komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 24.986.000,. dan Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 52.222.000,.

(2). Penggunaan dana pada tahap 2 (Dua) sebesar Rp 634.800.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 46.073.500,. dan Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 360.839.810,.

(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) sebesar Rp 488.250.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 69.497.500, dan Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 208.291.000,.

 

Untuk Anggaran Tahun 2021

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 488.250.000, ada 3 (tiga) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 9.390.350, Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 59.836.300,. dan Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 57.478.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 651.000.000,. Seperti pada  Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 344.173.500, Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 74.285.750,. dan Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 217.181.200,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 515.700.00,. Indikasinya Seperti Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 166.547.735,. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 81.093.035,. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 173.455.818,.

Untuk Tahun 2022

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 515.700.000, ada 3 (tiga) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 54.256.450,. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 44.657.830,.
dan Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 27.752.164,.

(2). Pada tahap 2 (dua) di Tahun 2022 sebesar Rp 634.777.990, terindikasi Seperti kecurangan pada Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 184.265.000,. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 91.782.057,. dan Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 170.128.995,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2022 sebesar Rp 515.700.000,.indikasi kecurangannya Seperti pada Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 76.297.960,. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 78.367.600,. dan Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 155.697.257,.

Anggaran 2023

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2023 sebesar Rp 656.250.012,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 37.357.800, dan Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 98.697.975,.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) tahun 2023 sebesar Rp 906.000.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 59.702.904,. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 205.742.115,

Dari data dan sumber tersebut diatas, Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMA N 2 GORONTALO yang berinisial (YP) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMA N 2 GORONTALO, YANSUR PANIGORO M.PD, Sekaligus Selaku Kuasa pengguna anggaran mengatakan

Maaf pak, Dana bos setiap sekolah, diperiksa oleh inspektorat dan BPK tiap tahun, silahkan saja di konfirmasi ke pihak pemeriksa. ujarnya

Team media pun melanjutkan konfirmasj kepada Kepada Dinas terkait, BPK dan Inspektorat terkait adanya dugaan Kecurangan dalam penggunaan Anggaran dana BOS Di SMA N2, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmaai resmi yang didapat dari ketiganya.

(Red + Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *