Penertiban Surat Edaran PEMKAB Banyuwangi Merupakan Tugas Dari Aparat Keamanan

Opini107 Dilihat

Banyuwangi,- Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi melalui Sekretaris Daerah (SEKDA) mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/369/429.020/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah Di Kabupaten Banyuwangi.

Di dalam SE tersebut terdapat lima (5) poin:
1. Destinasi wisata diizinkan buka pada hari senin sampai hari minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Kecuali destinasi wisata Ijen (sesuai dengan SOP waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau Merah dan Pantai Cacalan tutup sampai dengan pukul 22.00 WIB.
2. Pengelola destinasi wisata wajib mengumandangkan adzan tiba waktu sholat (Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya’).
3. Karaoke dan tempat hiburan malam tutup selama bulan suci ramadhan.
4. Semua tempat penjualan minuman beralkohol tutup dan dilarang memperjualbelikan selama bulan suci ramadhan baik yang berlokasi sendiri maupun yang berada dilingkungan hotel.
5. Bagi pemilik restoran dan warung selama bulan suci ramadhan masih diperbolehkan buka dengan ketentuan menutup bagian depan restoran/warung untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Maka dari itu sudah menjadi kewajiban dari aparat kemanan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP), Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menertibkan para pelaku usaha yang melanggar SE dari PEMKAB Banyuwangi tersebut. Jangan sampai tugasnya dijalan oleh oknum Organisasi Masyarakat (ORMAS), meskipun itu dirasa ikut membantu meringankan tugas pihak keamanan dan guna menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kenikmatan pelaksanaan ibadah puasa ramadhan tahun ini.

Seperti yang tertuang didalam Pasal 59 Pointer 3 ayat D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Republik Indonesia Nomor: 02 Tahun 2017 mengatakan Organisasi Masyarakat (ORMAS) dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Artinya ORMAS dilarang keras melakukan kegiatan yang telah dilakukan aparat keamanan dan menjadi tugas pokok aparat keamanan.

Karena oknum organisasi kemasyarakatan yang melakukan aksi razia atau sweeping dikenakan sanksi administratif dan pidana selama 6 bulan hingga 1 tahun penjara. Aturan sanksi pidana terhadap oknum ORMAS yang melakukan sweeping tertuang dalam Pasal 60 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2017. ORMAS yang menjalankan razia disebut melakukan pelanggaran tingkat sedang sesuai PERPPU tersebut.

Oleh karenanya, si penulis meminta kepada pihak keamanan untuk koperatif menjalankan tugasnya. Meskipun tak dapat dipungkiri fakta dilapangan, masih banyak para pelaku usaha yang mengindahkan atau mengabaikan aturan dari SE tersebut. Pasti ketika ditanya kenapa masih nekat, mereka semua akan berdalih kebutuhan semakin meningkat menjelang hari Raya Idhul Fitri.

Memang menjadi pro dan kontra Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Di negara demokrasi wajar jika terjadi perbedaan dalam menyikapi kebijakan, akan tetapi kita harus objektif dan menjaga persaudaraan. Jangan sampai adanya SE ini membuat perpecahan dikarenakan perbedaan pandangan. Selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankannya, semoga kita selalu didalam lindungan Allah Tuhan Yang Maha Esa.

Penulis: Mahfud Wahib Alumni Muda HMI, Ketua Umum Ruang Pemuda (RUPA) Wongsorejo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *