KOTA METRO,Metrozone.net –
Perjanjian antara Forum THL Nondatabase Kota Metro dengan Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Metro yang ditandatangani di tengah aksi unjuk rasa dinilai batal demi hukum (nietig). Hal tersebut disampaikan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., selaku penasihat hukum Wali Kota Metro.
Menurut Edi, perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya unsur kesepakatan bebas dan sebab yang halal. Penandatanganan dilakukan di bawah tekanan aksi massa sehingga melanggar Pasal 1321 KUH Perdata. Selain itu, isi perjanjian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait larangan pengangkatan pegawai non-ASN, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Ia menegaskan, tuntutan Forum THL yang menjamin tidak merumahkan ratusan THL tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan pengangkatan non-ASN sejak Desember 2024.
Terkait laporan polisi Forum THL terhadap Wali Kota Metro, Edi menilai telah terjadi salah penerapan hukum (misapplication of law) karena persoalan tersebut murni ranah perdata, bukan pidana. Ia mengingatkan bahwa laporan tanpa dasar fakta hukum yang kuat berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelapor jika terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik.
“Tidak dibenarkan memaksa pejabat pemerintah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Setiap upaya tekanan atau ancaman terhadap pejabat justru dapat berimplikasi hukum serius,” tegas Edi..(Rian,A-PPI)









