Batam, Metrozone.net- Pemberitaan media ini terkait adanya temuan rokok tanpa cukai secara ilegal seperti HD, OFO dan T3 belum ditanggapi pihak Bea Cukai Batam. Rokok ilegal HD, OFO dan T3 banyak ditemukan di grosir hingga warung eceran di Batam Center dan Nagoya. Harga per bungkusnya HD Rp13.000, HD Bold Rp10.000, OFO Rp18.000, OFO Bold Rp 10.000 dan T3 Rp 15.000.
Slogan ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang digaungkan Bea Cukai Batam sepertinya hanya formalitas saja, seakan-akan memberikan efek jera terhadap para pelaku. Faktanya, peredaran rokok HD, OFO dan T3 tidak tersentuh Bea Cukai Batam.
Sanksi hukum menanti para pelaku. Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 (Perubahan Undang-undang No 11 Tahun 1995) tentang Cukai mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC), seperti rokok atau minuman keras tanpa cukai diancam penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 10 kali nilai cukai.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Batam, Mujiono, belum memberikan pernyataan atas konfirmasi yang dilayangkan media ini terkait adanya peredaran rokok ilegal HD, OFO. dan T3.
Saat dikonfirmasi terkait pemberitaan rokok ilegal HD, OFO dan T3, Kepala Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, sudah meneruskan informasi tersebut ke Kepala Bea Cukai, Agung.
“Kepala Bea Cukai Batam belum merespon informasi yang diteruskan,” ujar Kepala Ombudsman Kepri, kepada Metrozone.net, Rabu (18/3/2026).
Masyarakat meminta Bea Cukai Batam menangkap aktor dibalik peredaran rokok ilegal HD, OFO dan T3. Kini, kinerja Bea Cukai Batam dipertaruhkan seiring beredarnya ketiga merk rokok tersebut.
Pewarta: Hans













