Pembangunan Prasarana Paving Block di SMAN 1 Ambarawa, Di Duga Tidak Sesuai Dengan JUKNIS/JUKLAK Serta BASTEK-KONSTRUKSI 

 

Pringsewu, Metrozone.net, —

Pekerjaan pembangunan prasarana paving block yang dilaksanakan di SMAN 1 Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Oleh pelaksana proyek CV. Bandar Sai Jaya, Alamat : Jl. Griya Zamrud blok Z no 35 Way Halim Permai Bandar Lampung (Kota) – Lampung, dengan Anggaran Pagu Rp 199.980.900,00., sumber Anggaran dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2025 melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan Cipta Karya.

Diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Juknis/Juklak) sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Serta tidak mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Perkim Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil Monitoring dan Invenstigasi ,tim Media dan LSM di lokasi proyek. Ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis.

Yang dapat berdampak pada Kualitas dan Mutu pekerjaan,Bastek/Konstruksi,

indikasi berupa,

Pembuatan paving blok dilakukan dengan cara manual alat seadanya didalam lokasi SMAN 1 Ambarawa, dengan adukan semen dan pasir manual, semen bermerk Rajawali.

Terlihat pekerja tidak menggunakan perlengkapan safety Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta Papan informasi tidak terlihat dilokasi proyek pembangunan paving blok prasarana SMAN 1 ambarawa diduga dinilai tidak memenuhi Standar Teknis.

Kualitas proses pembuatan paving blok dinilai tidak memenuhi standar teknis. Pelanggaran Prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Tentang Jasa Konstruksi, yang mengharuskan penerapan prinsip keselamatan kerja dalam setiap pelaksanaan konstruksi.

Terpisah,Aktivis Sosial Control menyikapi temuan di atas menyatakan,

Aktivis dari Kabupaten Pringsewu menyampaikan bahwa proyek ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan teknis dan administratif kontrak, termasuk spesifikasi RAB, standar mutu, dan prinsip tata kelola anggaran. Kondisi ini, apabila dibiarkan, berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Serta menurunkan kualitas infrastruktur. Yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Rekomendasi dan Harapan

Kami menyampaikan beberapa poin penting kepada dinas terkait. Khususnya pihak pengelola kegiatan serta pejabat. Yang berwenang dalam proses pencairan anggaran:

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini. Baik dari segi teknis maupun administratif. Sebelum dilakukan proses pencairan dana.

Menurunkan tim teknis independen untuk menilai kembali kualitas pekerjaan yang telah dilakukan oleh pelaksana.

Menunda sementara proses pencairan dan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian. Atau dugaan pelanggaran. Yang dapat merugikan keuangan negara.

Menindaklanjuti temuan lapangan ini secara hukum dan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pemanggilan pihak pelaksana untuk klarifikasi.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *