Mandailing Natal Metrozone Net
Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Desa Manyabar Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, mendadak menjadi sorotan dan menuai kontroversi di tengah masyarakat. Proyek yang saat ini diketahui masih dalam tahap penimbunan dan pematokan lahan itu diduga berdiri di atas area pemakaman warga serta masuk ke wilayah batas Sungai Aek Kitang yang disebut merupakan aset Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Provinsi Sumatera Utara BM 12 WS Batang Gadis.
Keberatan atas pembangunan tersebut disampaikan sejumlah warga dan ahli waris pemilik makam yang menilai proyek dilakukan tanpa musyawarah terbuka dengan keluarga maupun masyarakat sekitar.
Berdasarkan surat pengaduan masyarakat, area yang saat ini sedang ditimbun disebut merupakan tanah adat dan tanah wakaf yang telah digunakan sebagai pemakaman umum warga Desa Manyabar Jae sejak tahun 1970-an. Di lokasi tersebut juga terdapat makam para leluhur dan tokoh masyarakat yang selama ini dijaga serta dihormati warga setempat.
Salah seorang warga Manyabar, Tawaruddin Pulungan, saat ditemui wartawan di lokasi pembangunan mengaku masyarakat merasa terkejut karena tiba-tiba dilakukan aktivitas pembangunan di area yang selama ini dikenal sebagai kawasan pemakaman.
“Kami bukan tidak menginginkan adanya pembangunan gedung Koperasi Merah Putih, namun alangkah baiknya apabila terlebih dahulu disepakati oleh semua pihak, termasuk keluarga yang makam keluarganya kini ditimbun,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, (7/5/2026).
Ia juga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut, khususnya terkait dugaan pencabutan pembatas wilayah milik Dinas SDA Sumut di kawasan Sungai Aek Kitang.
“Kami juga bertanya-tanya, apakah sudah ada izin resmi dari dinas terkait sehingga pemerintah desa berani mencabut pembatas milik SDA Sumut,” tambahnya.
Warga menilai aktivitas pembangunan berpotensi merusak area makam akibat penggunaan alat berat, penggalian tanah, hingga aliran pembuangan air yang dikhawatirkan dapat menyebabkan longsor dan kerusakan nisan makam.
Selain itu, masyarakat juga khawatir pembangunan tersebut akan mempersempit area pemakaman secara permanen karena sebagian garis bangunan disebut telah memasuki kawasan makam yang selama ini digunakan warga secara turun-temurun.
Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada pihak terkait, warga menegaskan bahwa status dan fungsi lahan pemakaman tersebut selama ini telah diketahui masyarakat maupun perangkat desa sebelumnya. Mereka juga menilai kepala desa tidak memiliki kewenangan pribadi untuk menghibahkan aset desa tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan persetujuan Bupati.
“Segala bentuk pendudukan dan atau pembangunan di atas tanah pemakaman tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” demikian isi surat pengaduan warga.
Masyarakat juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila pembangunan terus dilanjutkan tanpa adanya penyelesaian dan kejelasan status lahan.
Penolakan serupa turut disampaikan H. Darwin Nasution yang mengaku mewakili keturunan Mangaraja Porkas Nasution atau Bagas Godang Manyabar. Dalam surat tertanggal 7 Mei 2026 dari Jakarta, ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak adat Bagas Godang Manyabar yang telah diwakafkan khusus untuk pemakaman warga.
“Kami keturunan Mangaraja Porkas Nasution tidak mengizinkan tempat tersebut dipakai untuk keperluan apa pun selain pemakaman. Apabila tanah tersebut digunakan di luar peruntukannya, kami akan menggugat secara hukum,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya Konfirmasi terus dilakukan ke pihak Pemerintah Desa Manyabar Jae maupun instansi terkait mengenai polemik pembangunan gedung koperasi tersebut.
Jurnalis: TIM




