Pringsewu, Metrozone.net, –
Pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Way Sepagasan di Kabupaten Pringsewu Lampung diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Temuan lapangan oleh warga bersama aktivis LSM TOPAN-RI DPD Pringsewu menunjukkan kontraktor tidak memasang hamparan pasir pada dasar galian pipa HDPE.
Berdasarkan dokumentasi dan pengukuran di lapangan pada Sabtu, 23/05/2026 pipa HDPE langsung diletakkan di dasar galian tanah berbatu tanpa lapisan pasir urug setebal 10 cm di bawah dan di atas pipa. Padahal Spesifikasi Umum Bina Marga mensyaratkan bedding sand untuk melindungi pipa dari beban titik, batu tajam, dan pergeseran tanah.
“Ketiadaan hamparan pasir membuat pipa HDPE rawan pecah dan bocor. Umur teknis yang seharusnya 20-30 tahun bisa turun drastis. Ini sama saja membuang anggaran APBN/APBD yang bersumber dari uang rakyat,” ujar aktivis LSM TOPAN-RI DPD Pringsewu.
Tiga indikasi pelanggaran teknis yang ditemukan:
*1. Tidak Ada Hamparan Pasir pada Galian Pipa HDPE*
Pipa langsung diletakkan di dasar galian tanpa bedding sand. Risiko kebocoran akibat gesekan dan tekanan titik sangat tinggi.
*2. Dugaan Pengurangan Volume Galian dan Timbunan*
Kedalaman dan lebar galian di lapangan tidak sesuai gambar kerja. Timbunan juga menggunakan material tanah asli bercampur batu, bukan pasir urug.
*3. Minimnya Pengawasan Teknis*
Pekerjaan berlangsung tanpa pengawasan ketat dari konsultan pengawas dan PPK. Tidak ada teguran tertulis meski pekerjaan jelas menyimpang.
Proyek SPAM IKK Way Sepagasan Kabupaten Pringsewu bertujuan meningkatkan akses air bersih yang layak bagi masyarakat. Jika dikerjakan tanpa mengikuti standar teknis, tujuan tersebut tidak akan tercapai dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pada saat awak media ini coba untuk konfirmasi pada salah satu pengawas proyek SPAM IKK Way Sepagasan Pringsewu melalui sambungan WhatsApp 08122211XXXX menjelaskan “Saya tidak mempunyai tanggapan mas”.
Hingga rilis ini diturunkan, Satuan Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Provinsi Lampung dan kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi.
(Red)







