Pembangunan Gapuro dan Pagar SDN 3 Kedungwungu Tabrak UU KIP

Daerah118 Dilihat

Grobogan,- Proyek pembangunan pagar dan gapura SDN 3 Kedungwungu, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah). Diduga proyek siluman tanpa papan informasi. Diduga pihak pemborong dari proyek tersebut telah mengabaikan Amanah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasalnya, dari pantauan awak media pada Selasa (15/10/2024) dilokasi pekerjaan yang sudah berjalan beberapa minggu tersebut sama sekali tidak terpasang papan nama informasi (plang proyek). Sehingga patut diduga, hal tersebut sebagai trik upaya pembohongan publik agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

Padahal sudah tertuang jelas sesuai amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Dalam aturan UU KIP sudah tertera jelas pentingnya papan informasi pekerjaan, kenapa pihak Dinas Pendidikan Grobogan terkesan membiarkan dan kenapa pihak pengawas tidak mengingatkan pihak pemborong/penyedia jasa untuk memasang papan informasi pekerjaan.

Sementara Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Grobogan M Irfan ketika dihubungi melalui via WhatsApp menyampaikan, “Maaf baru buka Hp, nanti kita sampaikan ke pihak pemborong/penyedia jasanya pak,” jawabnya.

Mengutip dari laman data LPSE Grobogan, diketahui pekerjaan pembangunan pagar dan gapura di SDN 3 Kedungwungu, Kecamatan Tegowanu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU 2024). Yang dikerjakan oleh CV. KAHFI RIZKY beralamat di Dusun Pepe, Desa Pepe, Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan. DenganĀ  nilai kontrak Rp 191.114.000.

Untuk diketahui, DAU adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah-daerah di Indonesia untuk pembiayaan pembangunan. DAU berasal dari pendapatan APBN dan merupakan salah satu komponen belanja APBN serta komponen pendapatan APBD.

Pewarta: Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *