Pringsewu, Metrozone.net, —
Berdasarkan perkembangan terbaru per Mei 2026, pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memang tengah dikebut di berbagai wilayah Indonesia untuk mencapai target beroperasi penuh. Namun, karena proyek pembangunan gerai dan gudang belum sepenuhnya rampung, penggunaan bangunan sementara menjadi solusi umum.
Berikut adalah situasi terkait penggunaan bangunan sementara untuk KDMP berdasarkan pantauan berita terbaru:
Pemanfaatan Aset Desa/Gapoktan: Sesuai arah kebijakan Kementerian Koperasi, KDMP didorong berkolaborasi dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menjadi titik distribusi pupuk subsidi.
Dalam masa transisi pembangunan, banyak KDMP beroperasi sementara menggunakan aset desa yang sudah ada, seperti balai kemasyarakatan, gudang desa, atau gudang pupuk Gapoktan, untuk mempercepat pelayanan kepada petani, terutama untuk menyambut masa tebus pupuk subsidi.
Penggunaan Rumah Warga (Contoh Kasus): Di daerah seperti Pekon Sukoharjo IV beberapa program KDMP sementara berjalan dengan menggunakan rumah/gudang pupuk bersubsidi milik ketua kelompok tani abadi karena kendala lahan strategis.
Masalah Lahan dan Izin: Pembangunan KDMP di beberapa daerah sempat terhambat karena masalah lahan, termasuk lahan tegalan, lahan milik pemda, atau lahan sekolah, yang memicu polemik dan penundaan, sehingga memaksa koperasi menggunakan lokasi sementara.
Progres Pembangunan 2026: Hingga Mei 2026, pemerintah menargetkan 30.000 KDMP siap beroperasi. Di beberapa daerah seperti Kabupaten Pringsewu Lampung, sekitar kurang lebih nya 50 titik KDMP telah rampung 70-80%, sementara sisanya masih dalam tahap pengerjaan.
Penyaluran Pupuk Tetap Jalan: Gapoktan/kelompok tani Pekon Sukoharjo IV masih bisa belanja pupuk bersubsidi sebanyak Enam Puluh (60) Ton, jika mempunyai modal melalui Distributor Pupuk Indonesia (PI) Agus warga Pekon Lugu Sari, jelasnya ketua KDMP Pekon Sukoharjo IV Tedi. Meskipun gedung fisik baru dibangun, penyaluran pupuk bersubsidi 2026 terus berjalan melalui kolaborasi KDMP dan Gapoktan, bahkan diperkuat dengan sistem digitalisasi.
Secara umum, penggunaan balai kemasyarakatan atau gudang Gapoktan merupakan opsi sementara yang logis, mengingat fokus utama pemerintah pada 2026 adalah mempercepat fungsi KDMP sebagai motor penggerak ekonomi desa dan penyalur pupuk subsidi, tidak semata-mata pada bangunan fisiknya.
Sementara untuk bangunan/gerai KDMP di Pekon Sukoharjo 2, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Lampung bangunan sementara berada di Balai Kemasyarakatan Pekon Sukoharjo 2 yang pada dibangun tahun 2019. Diduga masih terbengkalai atau belum adanya aktivitas di KDMP khususnya Pekon Sukoharjo 2 dikarenakan sulit untuk akses, terang salah satu warga setempat inisial DB.
(Epy)









