Simalungun – Sidamanik – Metrozone.net
Polemik pengelolaan parkir di lingkungan pasar Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kian memanas. Dugaan praktik pungutan ilegal oleh oknum juru parkir mencuat ke publik, menyusul temuan bahwa pemungutan retribusi tetap dilakukan di dalam area pasar (Pekan tradisional) meski telah ada larangan resmi dari Dinas Perhubungan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun tertanggal 19 April 2025 Nomor 500.11.33/2/2025, yang secara tegas melarang juru parkir melakukan pungutan retribusi parkir di dalam area pasar atau pekan. Aturan itu merujuk pada Permendag RI Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 11 huruf (i) serta Perda Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.Juru Parkir Diduga Pungut Parkir dan Iuran Pedagang
Pengelola Pasar Sidamanik, Rudi Marganda Sidabutar, mengungkapkan bahwa hingga kini juru parkir masih memungut retribusi parkir di dalam lingkungan pasar. Bahkan, menurutnya, praktik tersebut meluas hingga penarikan iuran terhadap pedagang.
“Bukan hanya parkir di dalam pasar yang dikutip, pedagang juga dimintai iuran Rp 5.000. Ini sangat kami sesalkan. Kami yang memiliki mandat resmi saja hanya mengutip retribusi pedagang Rp4.000,” ujar Sidabutar kepada wartawan.
Sidabutar menilai kondisi ini mencederai tata kelola retribusi daerah dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Kewenangan Pengelola Pasar Dipertegas.Sidabutar menegaskan pada Senin 02/02/2026 sekira pukul 16.00 wib, pengelolaan pasar di Sidamanik memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Simalungun Nomor 001/SPT/DPD/APPSI-SIM/V/2025 angka (2).
Dalam surat itu, pengelola pasar diberikan kewenangan melakukan pemungutan retribusi PAD yang bersumber dari retribusi pasar, termasuk parkir di dalam areal pasar.
“Secara aturan, pengelola pasar yang berhak memungut retribusi pasar dan parkir di dalam pasar. Kalau juru parkir tetap memungut, lalu uangnya disetorkan ke mana?” tegas Sidabutar.
Ia bahkan menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) karena tidak didukung surat penugasan yang sah.
Pernyataan Sidabutar mendapat penguatan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, F. Girsang. Saat dikonfirmasi Senin 02/02/2026 pukul 14.00 wib di rung kerjanya, Girsang menegaskan bahwa kewenangan Dishub hanya sebatas pengelolaan parkir di tepi dan atau badan jalan.
“Sesuai SOP dan kontrak dengan pihak ketiga, parkir yang menjadi ranah Dinas Perhubungan itu di sepanjang bahu jalan. Kalau di dalam pasar, itu ranah kecamatan,” ujar F. Girsang.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemungutan parkir di dalam pasar oleh juru parkir tidak berada dalam kewenangan Dishub.
Peran Kecamatan Dipertanyakan
Meski kewenangan pasar disebut berada di bawah kecamatan, hingga berita ini diterbitkan, Camat Sidamanik belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.Minimnya respons dari pihak kecamatan menambah daftar pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan serta kejelasan pengelolaan retribusi di Pasar Sidamanik.
Polemik ini pun memunculkan desakan agar pemerintah daerah segera turun tangan, melakukan penertiban, serta membuka secara transparan alur pemungutan dan penyetoran retribusi, demi menghindari kebocoran PAD dan memastikan kepastian hukum bagi pedagang serta masyarakat.
Reporter : Tim












