Panwaslu kecamatan Samatiga Ajak Aparatur Gampong Jaga Netralitas

Berita416 Dilihat

ACEH BARAT – Ketua BAWASLU ( Panitia Pengawas Pemilihan Umum) Dapil (Daerah Pemilihan ) II mengajak seluruh komponen masyarakat Samatiga dalam menghadapi pesta demokrasi diselenggarakan selama lima tahun sekali untuk memili wakil rakyat yang representatif mewakili daerah pemilihan baik DPR RI, DPRA, DPRK maupun DPD agar senantiasa dalam merekrut team kampanye pemenangan di lapangan jauh dari tindakan yang dilarang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2006. Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 20, 5, 3 kemudian diperkuat kembali dengan turunan Peraturan pasal 280, 282,339 dan lain-lain.

Ajakan ini disampaikan disampaikan melalui surat bernomor 191. PM .OO. 02/K. AC-01/12/2023. Perihal Himbauan Tidak Melakukan Tindakan Dilarang Dalam Tahapan Kampanye Pemilu. Surat tersebut ditujukan secara khusus kepada Keuchik, Tuha Peut, Perangkat Gampong dan Badan Usaha Milik Desa. Surat himbauan tersebut diterbitkan oleh PANWAS Kabupaten Aceh Barat ditanda tangani oleh Ketua Panwas Aidil Azhar.

Lebih jauh ketua panwas kecamatan Samatiga dan di ikut sertakan staff lapangan Mahfud terus melakukan sosialisasi secara intens dengan mendatangi langsung dan memberikan surat himbauan tersebut pada seluruh 32 geuchik di dalam kecamatan Samatiga.

Himbauan ini disampaikan oleh ketua panwas pemilu kecamatan Samatiga ketika menyampaikan surat himbauan panwas tersebut berlangsung didepan rumah geuchik Cot Lamat “Pak Yeuk”

Sempat terjadi diskusi singkat panjang dalam momen pertemuan insidental tersebut dengan kontributor media terkait dengan isi surat himbauan dari Panwaslu tersebut, ikut serta terlibat beberapa orang aparatur gampong tersebut.

Menurut ketua panwas pemilu kecamatan Samatiga terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Pebruari 2024 merupakan alokasi waktu yang diberikan kepada setiap peserta pemilu diberikan hak untuk meyakinkan konstituen dengan berbagai macam program unggulan untuk lima tahun mendatang.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh aparatur gampong seperti tertuang dalam surat himbauan panwaslu tersebut agar kiranya dapat menjaga azas netralitas dan tidak tidak melibatkan diri secara aktif dalam kampanye memenangkan calon tertentu dari partai tertentu.

Sejauh ini di dapil II kecamatan Samatiga yang menjadi wilayah kerja mereka memang belum ditemukan indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh aparatur gampong.

Dalam konteks ini, panwas pemilu tetap akan mengintensifkan tugas-tugas pengawasan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh aparatur pemerintah dan dihimbau kepada masyarakat agar dapat membantu menyampaikan laporan pelanggaran ke pihak panwaslu kecamatan Samatiga segera. Imbuhnya.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *