Meulaboh (METROZONE.net) – Tim Penasihat Hukum terdakwa Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos menyampaikan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara No. 30/Pid.Sus/2025/PN Mbo di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kamis 4 September 2025.
Penasihat Hukum Mawardi Basyah, Akbar Dani Saputra, S.H, alam Duplik tersebut, menegaskan bahwa tidak ada bukti kekerasan dikarenakan keterangan saksi saling bertentangan dan tidak ada yang melihat langsung terdakwa melakukan kekerasan.
“Kemudian adanya Alat bukti yang diragukan seperti visum dan pemeriksaan psikologis dinilai keliru dan hanya formalitas,”ujar Akbar Dani Saputra.
Kemudian tujuan Penasihat Hukum mengajukan duplik ini sebaga hak pembelaan terdakwa yang harus dihormati dan sebagai bantahan terdakwa terhadap tuntutan dan replik JPU sebagai bagian dari hak konstitusional untuk memperoleh peradilan yang adil (fair trial).
Disamping itu, Penasihat Hukum tetpa pada Nota Pembelaannya menegaskan bahwa Unsur kekerasan tidak terpenuhi terhadap Terdakwa Tgk Mawardi Basyah.
“Atas hal tersebut, Penasihat Hukum memohon Majelis Hakim untuk Menerima pembelaan terdakwa seluruhnya, Menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti, Membebaskan terdakwa (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik dan martabat terdakwa,”sebut Akbar Dani Saputra.
Akbar Dani Saputra meyakini Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kami percaya pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,”tutup Akbar Dani Saputra.
(Almanudar)












