Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam, Segera Deportasi 5 Warga Cina dan 1 Warga Malaysia

Batam, Metrozone.net- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan akan segera tindak tegas warga negara asing yang melanggar keimigrasian. Hal itu disampaikan oleh Kepala Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, didampingi Kabid Intelijen dan Penindakan, Jefrico, dan Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Denni, bertempat di Kantor Imigrasi Batam, Senin (13/4/2026).

Kepala Imigrasi Batam, Wahyu, mengatakan bahwa Imigrasi Batam telah melakukan operasi pengawasan dengan nama Operasi Wira Waspada dari Maret hingga April 2026 dan menemukan 6 orang warga negara asing diantaranya 5 warga negara Cina dan 1 warga negara Malaysia yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Hasil pemeriksaan terhadap 6 warga negara asing tersebut, indikasinya penyalahgunaan izin tinggal. Ke-6 warga negara asing itu, merupakan pekerja konstruksi dan trainer.

“Kemungkinan besar akan dilakukan pendeportasian terhadap 6 warga negara asing tersebut,” kata Wahyu.

Terhadap aktivitas warga negara asing, pihak imigrasi saat ini sedang melakukan strategi pemetaan, mencari sumber permasalahannya lalu menyelesaikan permasalahannya.

“Kantor Imigrasi Batam memiliki banyak pelabuhan. Yakin dan percayalah kami datang untuk melakukan perbaikan, paling tidak Imigrasi Batam bisa memberikan citra positif di Kota Batam dan Singapura,” tambahnya.

Terkait masalah pungutan liar yang pernah terjadi, Kepala Imigrasi Batam yang baru sehari menjabat itu mengatakan bahwa masih jauh lebih banyak petugas imigrasi yang memiliki integritas, yang secara tulus bekerja dalam pelayanan.

“Kedatangan saya niatnya ingin memperbaiki pelayanan Imigrasi Batam. Apa yang perlu diperbaiki kita perbaiki dan tentunya belakangan ini sudah ada hal yang baik. Hal yang baik itu yang kita jaga bersama,” tutupnya saat doorstop dengan media.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *