Oknum Sekdes Dikecamatan Simpang Pematang Diduga “Monopoli” Proyek Desa Modus Manfaatkan Kedekatan Sesama Sekdes dan Tabrak UU Desa

MESUJI – Praktik tata kelola keuangan desa di Mesuji tengah menjadi sorotan tajam. Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) diduga kuat melangkahi wewenangnya dengan bertindak sebagai penyedia (pemasok) barang dan jasa untuk desa-desa di wilayah tersebut. Tak hanya melanggar aturan, oknum tersebut dikabarkan memanfaatkan kedudukan nya sebagai sesama sekdes untuk memuluskan bisnis pribadinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik lancung ini ditengarai telah berlangsung sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Oknum Sekdes tersebut berperan aktif sebagai pemasok berbagai kebutuhan desa, salah satunya adalah pengadaan nomor rumah dikecamatan way serdang .

Memasuki tahun anggaran 2026, oknum yang bersangkutan dikabarkan akan kembali menjalankan praktik serupa. Modusnya tergolong berani; ia dikabarkan sampai berkeliling Sekdes-Sekdes lain Dikecamatan panca jaya kabupaten mesuji agar menganggarkan pengadaan barang menggunakan proposal yang telah ia siapkan. Dimana disinyalir proposal yang ajukan mencatut foto contoh barang di proposal orang lain. Kondisi ini menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat dan mencederai kemandirian desa dalam mengelola anggaran.

Tindakan oknum tersebut secara gamblang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 51, ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya, serta dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.
Secara struktural, Sekdes seharusnya memegang peran sebagai:
Mengoordinasikan kebijakan anggaran, bukan menjadi pemain proyek.
Meneliti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh Kasi/Kaur atau TPK.
Pengawas Dokumen: Memastikan seluruh prosedur lelang atau penunjukan langsung sesuai dengan Peraturan Bupati.
Apabila Sekdes bertindak sebagai pemasok, maka fungsi verifikasi dan pengawasan tersebut dipastikan mandul karena terjadi benturan kepentingan (conflict of interest).

Penyalahgunaan wewenang ini jika dibiarkan dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Praktik “pemaksaan” proposal kepada desa lain juga mengindikasikan adanya upaya monopoli yang merugikan keuangan desa dan menutup peluang bagi penyedia lokal lainnya.

Masyarakat dan pegiat tata kelola desa berharap pihak Inspektorat Kabupaten Mesuji serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif di Kecamatan Simpang pematang. Langkah tegas diperlukan agar APBDes benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga, bukan menjadi ladang bisnis oknum perangkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *