Gresik, Metrozone.net – Kegeraman warga mulai tak terbendung di Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, aroma busuk dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang semakin menyengat di balik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik Indosat. Kini, terungkap fakta baru yang semakin membuat warga naik pitam: seorang oknum PLN berinisial PRY diduga turut bermain, bahkan bertindak sewenang-wenang di lapangan, (4/8/2025).
Sebut saja oknum PLN berinisial PRY ini. Ia dituding mempermainkan hak-hak warga dan cenderung mengabaikannya secara brutal, demi memuluskan proyeknya. Dengan semena-mena, ia menancapkan tiang beton listrik di atas tanah milik warga tanpa izin dan tanpa sosialisasi. Lebih parah lagi aspek keselamatan warga dan kelayakan lingkungan seperti Amdal disepelekan begitu saja.
“Kami tidak pernah dimintai izin. Tahu-tahu tiang listrik sudah berdiri di tanah kami. Ini bukan sekadar kesalahan, ini pelanggaran hak warga dan penghinaan terhadap prosedur, ”ucap salah satu warga dengan nada geram.
Warga yang selama ini hanya diam dan bersabar, kini bangkit bersama, menyatakan mosi tidak percaya terhadap aparat desa dan oknum terkait, termasuk oknum PLN. Mereka menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menuntut keadilan, keterbukaan, dan pemulihan hak atas tanah serta keselamatan lingkungan mereka.
“Jangan sepelekan rakyat kecil. Doa orang teraniaya itu mustajabah! Kalau aparat dan PLN main-main, kami akan lawan sampai ke jalur hukum,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu, dalam investigasi eksklusif Tim, warga Dusun Banyu Urip mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah terkait pendirian menara BTS. Menara itu tiba-tiba berdiri tanpa proses transparansi, bahkan kabar mengenai dana kompensasi hanya menjadi desas-desus liar, yang nyata-nyata tidak pernah diterima oleh warga.
“Kami tidak tahu menahu, tidak ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi. Tiba-tiba menara berdiri. Lalu kami dengar, ada dana kompensasi yang katanya cair, tapi kami tak pernah menerima sepeser pun,” ujar warga.
Kepala Desa dan Sekdes Randu Padangan pun terseret dalam pusaran dugaan ini. Mereka dituding sebagai bagian dari konspirasi yang lebih besar. Ketua Ormas MADAS DPAC Menganti, Gus Aulia, SE., MM., SH. dengan lantang menyatakan, kasus ini merupakan bentuk gratifikasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami menduga kuat Kades tak bermain sendiri. Ada keterlibatan oknum-oknum lain, termasuk dari PLN. Dana kompensasi jadi bancakan, sementara rakyat hanya jadi korban,” kata Gus Aulia.
Fakta lain yang semakin memperkuat kecurigaan, hasil cross-check Tim Investigasi ke Dinas P.U dan Perizinan Pemkab Gresik mengungkap bahwa belum ada izin resmi terkait pembangunan menara BTS, yang artinya proyek ini cacat hukum dan cacat prosedural sejak awal. Bahkan Camat Menganti, Pak Bagus, membantah telah memberi izin, berbeda dengan klaim Sekdes yang menyebut perizinan telah mendapat restu dari kecamatan.
Kini, sorotan tajam publik mengarah kepada Kades, Sekdes, oknum PLN PRY, serta pihak provider BTS. Mereka dituntut bertanggung jawab secara hukum atas pelanggaran administratif dan dugaan korupsi dana kompensasi. Jika terbukti, mereka bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, UU Desa, serta pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan Bangunan.
“Ini bukan sekadar soal tiang atau menara. Ini tentang keadilan, tentang martabat rakyat yang diinjak-injak oleh segelintir penguasa rakus dan aparat yang menyalahgunakan jabatan,” tegas salah satu tokoh pemuda desa.
Warga menuntut tindakan nyata dari penegak hukum : kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat daerah, agar mengusut tuntas permainan ini, tidak cukup hanya jadi headline sesaat. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak PLN, Kepala Desa, maupun pihak provider BTS. Namun, satu hal yang pasti: api perlawanan warga kini mulai menyala, dan suara rakyat tak akan dibungkam lagi.
Pewarta: Team/Red