MSKI Papua Barat Daya Desak Aparat Selidiki Dugaan Pelanggaran Otsus dalam Pelelangan Pembangunan Kantor KUA Kokoda.

SORONG, PBD. METROZONE.NET– Organisasi Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSKI) Provinsi Papua Barat Daya bersama Perkumpulan Kontraktor Pelaku Usaha Otonomi Khusus menyampaikan keberatan terhadap proses pelelangan pembangunan Kantor KUA Kokoda yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pernyataan tersebut disampaikan di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (23/7/2026).

Dalam keterangannya, kedua organisasi tersebut menilai proses pelelangan diduga tidak mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 yang mengatur afirmasi bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP).

Mereka menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp1 miliar diperuntukkan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada kontraktor Orang Asli Papua. Sementara itu, paket pekerjaan hingga Rp2,5 miliar disebut sebagai lelang terbatas khusus bagi kontraktor OAP, sedangkan paket bernilai di atas Rp5 miliar yang melibatkan kontraktor non-Papua diwajibkan bermitra dengan kontraktor OAP.” Kamis, 23 Juli 2026|19.21 WIT .

MSKI Papua Barat Daya menilai adanya dugaan pengabaian terhadap ketentuan tersebut berpotensi mengurangi kesempatan pelaku usaha asli Papua untuk memperoleh hak ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan Otonomi Khusus.” Ucapannya Adolfinus Watem.

“Jika aturan Otonomi Khusus diabaikan, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak ekonomi Orang Asli Papua di daerahnya sendiri,”demikian pernyataan yang disampaikan organisasi tersebut.

Mereka juga menyampaikan bahwa dugaan praktik serupa disebut terjadi berulang pada sejumlah paket pekerjaan yang dinilai seharusnya menjadi ruang pemberdayaan bagi kontraktor Orang Asli Papua.

“Kami melihat adanya pola yang terus berulang, di mana paket pekerjaan yang semestinya menjadi hak kontraktor Papua justru dibuka bagi pihak lain. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius,” ujar perwakilan organisasi Adolfinus Watem.

Menurut mereka, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu proyek pembangunan, tetapi juga menyangkut pelaksanaan kebijakan afirmasi, keadilan ekonomi, serta komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Otonomi Khusus Papua.

Atas dasar itu, MSKI Papua Barat Daya secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap proses pelelangan pembangunan Kantor KUA Kokoda.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:

1. Meminta Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penyelidikan terhadap proses pelelangan pembangunan Kantor KUA Kokoda.
2. Meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor) Polda Papua Barat Daya mengusut apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum maupun indikasi tindak pidana korupsi.
3. Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus agar hak-hak pelaku usaha Orang Asli Papua tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MSKI Papua Barat Daya menegaskan bahwa apabila tidak terdapat langkah konkret dari pihak terkait, organisasi tersebut akan membawa persoalan tersebut kepada lembaga pengawasan dan penegak hukum di tingkat nasional untuk memperoleh kepastian hukum.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi seruan agar implementasi Otonomi Khusus Papua dijalankan secara konsisten sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tujuan pemberdayaan dan perlindungan hak ekonomi Orang Asli Papua dapat terwujud.

[Alex Umpain]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *