Banyuwangi, Metrozone.net- enggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Perkebunan Kalibendo, Banyuwangi, kini menjadi sorotan publik. Tanah negara yang seharusnya diperuntukkan bagi tanaman industri seperti cengkeh, kopi, dan karet, diduga telah mengalami perubahan fungsi menjadi lahan palawija.
Investigasi di lapangan, menemukan bahwa puluhan hingga ratusan hektar lahan yang dikelola Perkebunan Kalibendo di bawah Direksi Candra Sasmita telah dialihfungsikan untuk menanam komoditas seperti cabai, tomat, dan jagung. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap izin HGU yang telah diberikan.

Helmy Rosadi, Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM), menegaskan bahwa setiap perubahan jenis tanaman yang tercantum dalam izin HGU harus melalui prosedur resmi.
“Setiap perubahan jenis tanaman yang tercantum dalam izin HGU harus melalui proses permohonan perubahan penggunaan lahan yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” Tegas Helmy usai memantau langsung kondisi lahan palawija di kawasan kebun kalibendo sisi selatan.
Helmy menerangkan bahwa hal ini penting untuk memastikan setiap perubahan tidak menyimpang dari tujuan awal pemberian izin. Berdasarkan peraturan hukum yang mengatur pengelolaan tanah, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, penyalahgunaan izin HGU dapat berujung pada sanksi serius.
“Penyalahgunaan izin HGU dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan,” terang Helmy.
Lebih lanjut, Helmy menjelaskan bahwa perubahan penggunaan lahan HGU harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Pemegang HGU diwajibkan mengajukan permohonan perubahan secara resmi kepada Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan syarat tidak merugikan kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.Perubahan fungsi HGU menjadi areal tanaman palawija telah menyebabkan luas lahan tanaman cengkeh, karet, dan kopi berkurang drastis dan menjadi gundul.
“Dampak dari pengalihan fungsi lahan ini tidak main-main, yang bisa menyebabkan terjadinya banjir besar, erosi tanah, penurunan kualitas air sungai, serta hilangnya habitat satwa liar,”Jelasnya.
Ketua ARM mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi untuk segera bertindak, Mengingat potensi bisa menimbulkan dampak yang membahayakan.
“Kita tidak mau mengulangi kesalahan yang pernah terjadi di Aceh. Banjir bandang jangan sampai terjadi di Banyuwangi,”pinta Helmy.
Ia menyerukan agar Pemda melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin yang telah diberikan kepada pengelola perkebunan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan dan ketentuan penggunaan lahan, wajib di tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Hal ini krusial untuk menjaga keabsahan pengelolaan tanah negara dan memastikan kepatuhan terhadap izin HGU,” Imbuhnya.
Pewarta: Ganda
Editor: 5093N9












