Menanggapi hal Jawab Surat SMP N 3 Panyabungan Tentang Dugaan Selewengkan Dana BOS

 

Mandailing Natal- Sehubungan dengan surat Kepala SMP N 3 Panyabungan kabupaten Mandailing Natal tentang jawaban terkait surat konfirmasi dari warta poldasu kepada kepala SMP 3 Panyabungan.Media Metro zone akan sedikit mengupas tentang surat jawaban tersebut,

1. Sebagai kepala SMP N 3 Panyabungan tidak mempunyai tupoksi menjawab pertanyaan dalam konfirmasi yang kami terima dari wartapoldasu.
2. Jika wartapoldasu menginginkan jawaban seperti yang kami terima kami bisa menyarankan pada wartapoldasu untuk memintanya kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kabupaten Mandailing Natal yang berada di dinas kominfo kabupaten Mandailing Natal sebagaimana mestinya sehingga kami tidak dianggap melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
3. Kami dapat memberitahukan juga bahwa secara berkala setiap penggunaan dana BOS telah kami serahkan laporan pertanggung jawaban (SPJ) kepada badan pengelola keuangan aset daerah(BPKAD) kabupaten Mandailing Natal.
4. Dan untuk itu pun kami sudah melalui pemeriksaan inspektorat kabupaten Mandailing Natal maupun BPK RI
5. Kami sangat meyakini sebagai pengguna dana BOS kami telah melakukan semuanya sesuai dengan juknis yang berlaku karena bisa kita lihat tercapainya opini wajar tanpa pengecualian(WTP) yang diperoleh kabupaten Mandailing Natal 2 tahun berturut-turut 2022-2023.
Dari lima jawaban Kepala SMP N 3 Panyabungan salah satu di antaranya pembohongan Publik.
Diduga melanggar
1. Pasal 14 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana UU no1/1946
2. Pasal 14 ayat 2 UU no 1/1946
3. Pasal 28 ayat 1 jo 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana yang telah dirubah melalui UU no 11 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang ITE no 11 tahun 2008.
4. Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
5. Pasal 55 undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)ko

Pada prinsipnya Mendikbud Nadiem Anwar Makarim telah membuat pedoman tata cara pengelolaan dan pelaporan dana BOS reguler tahun 2020 disertakan menjadi lampiran, Permendikbud no 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah(BOS) reguler yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 5 Februari 2020.
bunyinya adalah :

“Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan”

Dari permendikbud no 8 tahun 2020 di atas tim media ini tidak menemukan papan informasi tentang rincian penggunaan dana BOS atau publikasi lain di SMP 3 Panyabungan

Dari poin 1 di atas bahwa Kepala SMP N 3 Panyabungan telah membuat kebohongan publik karena dalam surat di buat “” bahwa kami tidak mempunyai hak untuk menjawab pertanyaan dari media”” jadi jelas menurut jawaban surat ini Kepala SMP N 3 melakukan kebohongan publik karena tidak berhak katanya menjawab surat konfirmasi dari wartapoldasu tentang konfirmasi penggunaan dana BOS mulai tahun 2021 sampai 2023 padahal kepsek SMP 3 adalah pengguna nggaran dan anggaran ini milik Masyarakat.

Di sisi lain surat konfirmasi telah dilayangkan oleh media wartapoldasu terhadap kepala SMP N 3 Panyabungan pada tanggal 10 januari 2024, dan tidak pernah di jawab, maka timbul pemberitaan dengan dugaan penyelewengan dana BOS Kepala SMP negeri 3 Panyabungan, barulah muncul surat hak jawab Kepala SMP N 3 terhadap Media metro zone. Setelah surat konfirmasi dilayangkan, di setiap minggu tim media mendatangi sekolah tersebut tapi Kepala sekolahnya selalu menghindar dari tim wartawan, kedatangan wartapoldasu dan tim ke sekolah tersebut selalu mengisi buku tamu dan selalu berpesan kepada guru piket agar kepala sekolah dapat kami temui, standar memenuhi kode etik jurnalis tim media selalu mengisi buku tamu di setiap kunjungan.

berkali-kali tim dari media mendatangi sekolah tersebut berkali-kali pula Kepala SMP 3 menghindar dari wartawan, ini menjadi pertanyaan kenapa kepala sekolah tersebut seolah-olah takut menghadapi wartawan, kuat dugaan karena banyak yang ditutup-tutupi tentang penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.selama menghindar dari wartawan dugaan penyelewengan ataupun dugaan korupsi dana bos semakin kuat .

Dalam waktu dekat tim dari media akan mendatangi dan meminta jawaban dari kepala sekolah SMP 3 Panyabungan sebagai pengguna dan penerima dana BOS, menurut undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jelas-jelas dilanggar oleh kepala SMP 3 Panyabungan.karena sampai berita ini di tayangkan papan informasi tentang rincian dana BOS belum ada ditemukan di sekolah tersebut. oleh karena itu tim media ini dan media Wartapoldasu akan mengirimkan fakta fakta dan melaporkan Kepala SMP 3 panyabungan ke kantor KIP Medan untuk di proses lebih lanjut. TIM.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *