Banyuwangi, Metrozone.net- Akhir – akhir ini media sosial di Banyuwangi ramai membicarakan tentang kenaikan pajak dari semua lini, ada yang menyuarakan dengan turun aksi adapula yang menyuarakan melalui cuitan yang bergengsi dengan narasi akademisi. Tentu semua itu tidak ada yang salah dalam menyuarakan pendapat karena dilindungi oleh Undang – Undang yang berlaku di negeri ini.
Namun tak ada salahnya jika imaginasi yang berujung aspirasi itu benar – benar dikaji secara akademi dan tidak ada unsur konspirasi yang mengatasnamakan rakyat pada umumnya. Jika dianggap aturan itu tidak pro rakyat, para pemimpin daerah yaitu Bupati dan legislatif segera menemui masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasinya dengan cara berdialog secara manusiawi.
Berbicara tentang hirarki, secara hirarki perundang – undangan tentu kita ketahui bersama dari urutan teratas ada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga yang paling bawah ada Perbup dan Perda. Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah, tentu. Namun diatas itu masih ada Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar Perda dan Perbup itu sendiri.
Tentu hemat penulis, penulis sendiri belajar memahami sebuah aturan atau regulasi tidak sepenggal – sepenggal karena akan menjadi multi tafsir yang liar dan korbannya adalah masyarakat pada umumnya. Peraturan daerah adalah terdiri dari Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota, yang dibuat oleh DPRD bersama kepala daerah masing-masing, bukan hanya sosok Bupati yang membuat dan memutuskan.
Bupati wajib mendengar aspirasi masyarakat, dan semua kebijakan harus pro rakyat, tetapi perlu digaris bawahi bukan hanya Bupati dan jajaran namun legislatif juga harus mendengar aspirasi itu apalagi yang dikeluhkan adalah produk dari legislatif.
Ajari kita sebagai pemuda yang tanggung jawab bukan tangguh menjawab. Ini bukan soal siapa yang hebat dalam berdebat dan meyakinkan siapa yang hebat, tapi bagaimana wujud dan implementasi tanggung jawab yang hebat itu kita jalankan dengan bermartabat.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan wakilnya Mujiono penulis meyakini tidaklah anti kritik dan menampung aspirasi masyarakatnya. Terus serukan aksi itu hak yang dilindungi konstitusi, dan biarkan Bupati, wakil Bupati dan jajarannya untuk tetap bekerja dan mengabdi untuk masyarakatnya.
Veri Kurniawan S.ST.,S.H ( Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah/FOSKAPDA)