METROZONE.NET–
Master Trainer BNSP, Edi Ribut Harwanto, memberikan pelatihan kepada asesi Instruktur Level-IV yang diselenggarakan oleh LSP UM Metro di Aula AR. Fahrudin, Kampus Universitas Muhammadiyah Metro, Selasa (15/4) pagi.
Dalam pemaparannya, Edi menegaskan bahwa Instruktur Level-IV memiliki peran strategis sebagai fasilitator pembelajaran, motivator peserta, pengendali mutu pelatihan, serta pendukung kesiapan asesmen.
Oleh karena itu, pelatihan ini bertujuan agar para asesi mampu memahami peran instruktur, menguasai pelatihan berbasis kompetensi, menyusun rencana pembelajaran berbasis SKKNI, serta meningkatkan mutu pembelajaran dan asesmen.
Dekan Fakultas Hukum UM Metro tersebut juga menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Menurutnya, kompetensi kerja merupakan kemampuan individu yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang telah ditetapkan. SKKNI sendiri menjadi acuan nasional dalam merumuskan kemampuan kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Seorang instruktur Level-IV harus mampu melaksanakan tugas secara profesional, mengorganisasikan pekerjaan, serta mengambil langkah tepat dalam menghadapi situasi yang berbeda dengan kemampuan pemecahan masalah yang dimiliki,” ujar Edi.
Ia menambahkan, tujuan SKKNI adalah menyesuaikan kebutuhan kompetensi dengan kebutuhan industri, menggunakan standar referensi internasional guna mendorong pengakuan bersama (mutual recognition agreement/MRA), serta melibatkan berbagai pihak seperti asosiasi pekerja, industri, dan lembaga pendidikan dalam penyusunannya. Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 87 Tahun 2012.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa para asesi akan menjalani proses asesmen untuk menentukan kelayakan kompetensi. Prinsip asesmen meliputi empat aspek utama, yaitu valid, reliabel, fleksibel, dan adil. Selain itu, terdapat empat bukti (rules of evidence), yakni valid, asli, terkini, dan cukup.
“Jika seluruh prinsip dan bukti asesmen terpenuhi, maka asesi akan dinyatakan kompeten dan berhak menjadi instruktur Level-IV,” tegasnya.
Setelah penyampaian materi, para peserta diberikan tugas oleh narasumber terkait kompetensi utama instruktur, meliputi metodologi pelatihan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengelolaan pelatihan berbasis SKKNI. Seluruh hasil tugas tersebut akan dinilai oleh asesor sebagai dasar penentuan kompetensi peserta.
Pelatihan Instruktur Level-IV ini diikuti oleh para dosen dari berbagai bidang, antara lain pendidikan, akuntansi dan keuangan, teknik sipil, komputer, bahasa Arab, bahasa Jepang, dan bahasa Inggris di lingkungan UM Metro. ***(A-PPI)









