Maraknya Jual Beli Solar Ilegal Terjadi di Pelabuhan Tanjungwangi Merajalela Seolah Kebal Hukum

Hukum/Kriminal19 Dilihat

Banyuwangi, Metrozone.Net- Desas desus jual beli solar ilegal yang terjadi di Pelabuhan Apbn TanjungWangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diduga melibatkan dua perusahaan, yakni PT Indowaru Forsa (IWF) dan PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB).

Dalam dokumen yang diserahkan oleh Narasumber, disebutkan bahwa PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) diduga tidak memiliki ijin niaga umum dan hanya mengantongi ijin sebagai perusahaan transportir. Sehingga menurut Narasumber, perusahaan tersebut layak dinyatakan cacat hukum alias melanggar aturan penjualan BBM.

Dugaan Asal Usul Solar industri di dalam dokumen tersebut juga diuraikan bahwa modus operandi yang di lakukan oleh PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) adalah mengumpulkan solar subsidi dari beberapa SPBU lalu ditimbun, Setelah itu, solar tersebut dijual kepada pengusaha-pengusaha kapal perikanan dalam bentuk solar industri (Non subsidi) yang ada di Pelabuhan Apbn Tanjung Wangi dengan harga industri.

dalam hal kelengkapan surat menyurat, PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) juga diduga tidak dapat menunjukkan surat asal usul solar industri yang berbentuk Bukti tebus beserta dokumen asal minyak solar industri sebagai penunjang yang menyatakan Bbm industri tersebut adalah Legal.

PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) juga diduga dalam transaksinya memanipulasi Volume pengisian bahan bakar, perbedaan tersebut sangat nyata tentang total pengisian minyak antara faktur pajak PPN ( Pajak Penambahan Nilai ) senilai 11% tidak sesuai dengan Perijinan ( Ijin Bunker ) yg di terbitkan oleh syabandar Pelabuhan APBN Tanjung Wangi banyuwangi Jawa timur, padahal perijinan melakukan kegiatan ( Ijin Bunker ) dan PPN ( Pajak Penambahan Nilai) tersebut diatas di gunakan Sebagai syarat utama untuk mengurus Surat Ijin Berlayar ( SPB ) dan Surat Layak Oprasi ( SLO ) di saat kapal kapal perikanan tersebut mau bongkar dan atau berangkat Melaut serta Berlayar sesuai surat edaran yg di keluarkan oleh Dirjen Perikanan tangkap, PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) juga di duga tidak membayar Pajak Daerah yaitu PBBKB ( Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ) senilai 5% yg seharusnya di Bayarkan Ke Kas Daerah Propinsi Jawa Timur yg pengelolaannya dan hasilnya 25% untuk Propinsi Jawa timur dan 75 % Sesuai daerah tempat bbm industri tersebut di transaksikan.

Surat BPH Migas terkait PT Indowaru Forsa
Menurut Narasumber, dugaan tersebut sesuai dengan Surat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor T-524/PW.05/BPH/2024 tanggal 25 September 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi perihal klarifikasi dan juga hasil notulen rapat pada hari kamis 30 mei 2024 yang di hadiri pihak KSOP, BPH migas dan Pertamina bahwa terhadap kegiatan niaga BBM oleh PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) tidak memiliki badan usaha niaga, serta surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, pada poin pertama dijelaskan bahwa PT indowaru forsa ( IWF ) bukan merupakan badan usaha pemegang izin usaha niaga umum (BU-PIUNU) Bahan Bakar Minyak.

Selanjutnya dijelaskan bahwa PT indowaru forsa ( IWF ) hanya memiliki ijin usaha pengangkutan sesuai SK Menteri Investasi/Kepala BKPM dengan nomor izin 470/1/IU/ESDM/PMDN/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dan berakhir pada 31 Oktober 2028.
Lalu disebutkan juga bahwa berdasarkan keterangan dari PT Anigos Jaya Perkasa, dinyatakan bahwa PT IWF terdaftar sebagai agen/penyalur dari PT Anigos jaya perkasa terhitung mulai 13 Juni 2024, Namun dalam klarifikasi yang dilakukan BPH Migas kepada PT anigos jaya perkasa (diktum ke lima Surat BPH Migas Nomor T-524/PW.05/BPH/2024, red) disebutkan bahwa PT IWF PT indowaru forsa ( IWF ) belum pernah melakukan penebusan BBM ke PT Anigos jaya perkasa dan belum pernah melakukan pelaporan kegiatannya secara rutin sebagai penyalur sejak terdaftar sebagai agen/penyalur pada tanggal 13 Juni 2024 sampai 6 September 2024, Dalam surat tersebut BPH Migas telah mengambil kesimpulan bahwa PT indowaru forsa ( IWF ) belum melakukan aktivitas sebagai penyalur PT Anigos.

PT indowaru forsa ( IWF ) seharusnya tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi niaga BBM kepada pengguna akhir sebagai pembeli, karena PT indowaru forsa ( IWF ) hanya memiliki izin sebagai badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan.

Begitupun dengan PT lancar berkah berlimpah, PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) hanya badan usaha yang memiliki ijin pengangkutan, dan selama ini kegiatan yang di lakukan kedua PT yang berasal dari luar daerah Banyuwangi tersebut tidak bisa menunjukkan faktur pembelian, invoice serta loading order dan delivery order asal minyak ( solar industri) atas nama perusahaan yang memiliki ijin usaha niaga.

Patut di duga bahwa asal usul BBM yang selama ini diniagakan oleh PT indowaru forsa ( IWF ) dan PT lancar berkah berlimpah ( Lbb ) di Pelabuhan APBN Tanjung Wangi belum dapat diketahui legalitas secara jelas dan di duga kedua PT tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ( UU Migas ), Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Surat Edaran Diretur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-
5214/MG.05/DJM/2021 Tahun 2021 tentang Edaran Persyaratan Teknis Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, serta PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

Dermaga APBN tanjungwangi di duga menjadi sarang dan tempat transaksi solar industri ilegal, dan setiap kegiatan bongkar muat atau pengisian apapun yang di lakukan kapal perikanan di dermaga APBN tanjung wangi adalah sebuah bentuk pelanggaran, karena dermaga APBN tanjungwangi bukan PENETAPAN PELABUHAN PANGKALAN YANG TELAH MEMENUHI SYARAT PENARIKAN PASCA PRODUKSI ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
Yang tertuang di dalam KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139 TAHUN 2023, dan juga dapat di pastikan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) yang di bawah naungan kementerian perhubungan melanggar surat telegram dari direktur jenderal perhubungan laut no 65/VI/DN-17 tentang pengawasan pelaksanaan kegiatan kapal dan pengisian bahan bakar kapal di pelabuhan, dan juga melanggar SURAT EDARAN dari direktur jenderal perikanan tangkap Nomor. B.9928/DJPT/PI.210.D3/V 2020 TENTANG PENYALURAN BBM INDUSTRI DI PELABUHAN PERIKANAN, serta melanggar SURAT EDARAN yang di keluarkan direktur jenderal perhubungan laut Nomor : UM.001/9/5/DN-18 TENTANG PENINGKATAN PENGAWASAN KEGIATAN KAPAL DALAM PENGISIAN BAHAN BAKAR MINYAK (BUNKER) DI PELABUHAN.

atas dasar tersebut di atas dermaga APBN tanjungwangi banyuwangi harus di tutup dan tidak boleh di fungsikan, serta aparat penegak hukum menindak setiap bentuk pelanggaran hukum di Kabupaten Banyuwangi khususnya di pelabuhan tanjungwangi Banyuwangi.

Pewarta: Team/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *