LSM Lipan Desak Polda Lampung Usut Dugaan Penggunaan Air Bor oleh Perusahaan Aqua di Tanggamus

 

Lampung – Tanggamus, Metrozone.net, — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Indenpenden Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Koordinator Wilayah (Korwil) Tanggamus, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan manipulasi sumber air tanah dan pengunaan air untuk memproduksi air kemasan dengan merk dagang Aqua dengan cara pengeboran oleh salah satu perusahaan air minum PT. Tirta Investama Klaten 57474 Indonesia, yang beroperasi di Kecamatan Kota Agung Timur, Pekon Teba, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar pabrik, sumber air yang digunakan perusahaan tersebut diduga bukan berasal dari mata air pegunungan, sebagaimana yang sering ditampilkan dalam iklan dan promosi produk Aqua, melainkan dari sumur bor yang dibuat di sekitar area pabrik.

Salah seorang warga sekitar menyampaikan kepada tim investigasi LSM LIPAN bahwa sumber air untuk produksi Aqua diambil dari beberapa titik bor di wilayah tersebut.
“Memang sumur bor itu dipakai untuk bahan baku air kemasan. Airnya dialirkan sekitar 500 meter ke pabrik. Dulu di sini sempat ada pemandian air jernih, lalu dibeli perusahaan, kemudian dibor dan dipakai untuk pabrik,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya.

Menindaklanjuti laporan Masyarakat dan hasil pengumpulan data dan keterangan (Pul Data) dan Pul Baket temuan di lapangan,adanya kemasan air mineral botol merk Aqua dengan tulisan ” Air Mineral Pegunungan” serta di kemasan juga tertulis” murninya air mineral pegunungan Indonesia terpilih sejak 1973″

Atas dasar Pul data dan Pul Baket tim investigasi Lembaga LIPAN Korwil Tanggamus pada 6 Oktober 2025 resmi melayangkan laporan ke Polda Lampung agar dilakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tersebut.
Dan meminta kepada Polda Lampung untuk mengecek dan mendalami :
1. Perizinan perusahaan
2. adakah izin untuk mengelolah dan pengunaan sumber daya air
3. mengecek sumber air yang di bor untuk produksi air mineral merk Aqua yang berada di kabupaten Tanggamus
4. meminta penjelasan atas kode di kemasan botol mineral Aqua 270827 2313 KOTI.

“Kami meminta Polda Lampung segera turun ke lapangan untuk memeriksa dan memberikan penjelasan kepada publik atas perbedaan antara klaim iklan dan fakta lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami mendesak agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas ketua Lipan Korwil Tanggamus

LIPAN juga menilai bahwa kejujuran informasi kepada masyarakat merupakan hal penting, terlebih bagi perusahaan besar yang mengandalkan kepercayaan publik. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya mencederai etika bisnis, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara moral dan lingkungan.

LIPAN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap praktik industri air minum di Lampung berjalan sesuai standar, transparan, dan tidak menyesatkan konsumen.

(Epy/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *