Lapas Narkotika Karang Intan Dorong Warga Binaan Menjadi Pribadi Mandiri lewat Program PB

Karang Intan, Metrozone.net

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan program reintegrasi sosial dengan menyerahkan pembebasan bersyarat (PB) kepada 7 orang warga binaan. Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif di tengah Masyarakat, Senin (18/05/2026).

Adapun warga binaan yang menerima pembebasan bersyarat di antaranya Aran Yahya Bin Yahya (Alm) dan beberapa warga binaan lainnya yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan PB dilaksanakan dengan tertib dan penuh haru, disaksikan oleh petugas pemasyarakatan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat bukan sekadar proses administrasi, tetapi menjadi bagian penting dari pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali diterima di masyarakat.

“Pembebasan bersyarat merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap momentum ini menjadi awal baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, produktif, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” ujar Yugo Indra Wicaksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Fitrian Noor, menjelaskan bahwa seluruh warga binaan yang menerima PB telah melalui proses pembinaan dan penilaian secara menyeluruh.

“Pemberian pembebasan bersyarat dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil evaluasi pembinaan. Kami berharap warga binaan yang menerima PB dapat menjaga kepercayaan ini dan mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat secara positif,” jelas Fitrian Noor.

Salah satu warga binaan yang menerima pembebasan bersyarat, Apri, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas pembinaan yang diberikan selama berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.

“Saya sangat bersyukur mendapatkan kesempatan ini. Selama menjalani pembinaan di Lapas, saya banyak belajar untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Saya ingin memulai hidup baru dan membuktikan bahwa saya bisa berubah,” ungkap Apri dengan haru.

Melalui program pembebasan bersyarat ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus berupaya menghadirkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Diharapkan, para warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih mandiri, bertanggung jawab, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya. (nta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *