Martapura, Metrozone.net –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus menghadirkan inovasi pelayanan yang berdampak nyata bagi warga binaan dan masyarakat. Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertajuk “Senyum Pendidikan” serta PKS “Sidang di Luar Gedung Pengadilan” sebagai langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan dan layanan hukum bagi warga binaan, Selasa (14/04/2026).
Program “Senyum Pendidikan” menjadi wujud komitmen Lapas dalam meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan kualitas diri warga binaan melalui pemberian materi pendidikan dalam program perkuliahan yang dilaksanakan di dalam lapas. Melalui kerja sama ini, warga binaan memperoleh kesempatan untuk terus belajar, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana.
Selain itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan juga menghadirkan PKS “Sidang di Luar Gedung Pengadilan”, sebuah terobosan yang memberikan kemudahan akses keadilan bagi warga binaan yang tidak dapat hadir langsung di pengadilan. Program ini memungkinkan pelaksanaan sidang perkara perdata permohonan secara efektif tanpa mengabaikan hak-hak hukum para warga binaan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang pembinaan di balik tembok, tetapi juga tentang membuka peluang perubahan melalui pendidikan dan pemenuhan hak-hak dasar.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan warga binaan tetap memiliki kesempatan untuk belajar, berkembang, dan memperoleh akses hukum yang layak. Pendidikan adalah bekal masa depan, sementara keadilan adalah hak setiap warga negara. Kami berharap program ini membawa manfaat besar, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi masyarakat luas saat mereka kembali nantinya,” ujar Yugo.
Sementara itu, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Martapura, menyampaikan apresiasinya atas langkah progresif yang dilakukan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam menghadirkan pelayanan yang humanis dan solutif.
“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat terus berkembang dengan mengedepankan kemudahan, efektivitas, dan kebermanfaatan. Pendidikan serta akses terhadap proses hukum merupakan bagian penting dalam membangun kehidupan yang lebih baik. Sinergi seperti ini patut terus diperkuat,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Lapas bukan sekadar tempat menjalani pidana, melainkan ruang pembinaan, pembelajaran, dan pemulihan hak. Dengan sinergi berbagai pihak, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus bertransformasi menjadi institusi yang memberi harapan, menumbuhkan semangat perubahan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. (nta).







