Suka Makmue (Metrozone.net) – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 500 anggota Tuha Peut Gampong (TPG) untuk masa jabatan 2026–2032. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (14/4/2024).
Para anggota Tuha Peut yang dilantik merupakan hasil pemilihan tahap pertama tahun 2026 yang berasal dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Seunagan, Suka Makmue, Kuala, dan Kuala Pesisir.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 400.10.2/07/Kpts/2026 tentang Pengangkatan Tuha Peut Gampong Periode 2026–2032, yang telah ditetapkan pada 30 Maret 2026.
Adapun rincian 500 anggota Tuha Peut yang dilantik adalah sebagai berikut:
Kecamatan Seunagan: 173 orang
Kecamatan Suka Makmue: 105 orang
Kecamatan Kuala: 112 orang
Kecamatan Kuala Pesisir: 110 orang
Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala SKPK, para camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK menegaskan bahwa pemerintahan di tingkat gampong adalah ujung tombak pelayanan publik karena bersentuhan langsung dengan denyut nadi masyarakat.
“Sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat gampong, Tuha Peut memiliki kedudukan sebagai mitra strategis keuchik dalam membangun harmoni penyelenggaraan pemerintahan gampong yang partisipatif dan transparan,” ujar TRK.
Beliau juga mengingatkan bahwa peran Tuha Peut bukan hanya mengawasi, tetapi juga memastikan setiap aspirasi masyarakat terserap dengan baik. TRK meminta para anggota yang baru dilantik untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan di desa.
“Tugas utama kita adalah hadir dan sigap dalam melayani setiap kebutuhan masyarakat. Setiap permasalahan harus segera dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi terbaik secara santun,” tambahnya.
Bupati TRK juga menitipkan pesan agar Tuha Peut bersinergi dengan Keuchik (Kepala Desa) dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam penyelesaian perkara adat di tingkat gampong serta pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.
“Pelajari regulasi dan peraturan agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat. Saya berharap, di bawah pengawasan saudara, tata kelola pemerintahan gampong semakin tertib dan bersinergi,” pungkas Bupati.
Sebagai simbol pengesahan, Bupati TRK menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada perwakilan dari empat kecamatan, yaitu Wahida Wati (Seunagan), Rahmat Irawadi (Suka Makmue), TR. Zaini (Kuala), dan Syahrul Rizwan (Kuala Pesisir). Pelantikan ini merupakan gelombang kedua setelah tahap sebelumnya dilaksanakan pada 4 Maret 2026.
Menutup rangkaian acara, Bupati TRK bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menyerahkan santunan kematian sebagai bentuk perlindungan sosial kepada ahli waris:
Almarhum Misrat (Tenaga kontrak DLH & Aparatur Desa Cot Punti) sebesar Rp74.000.000.
Almarhum Nyak Silan (Anggota Tuha Peut Desa Krueng Mangkom) sebesar Rp42.000.000.
(Almanudar)












