KOTA METRO,MetroZone.Net-
Kuasa hukum Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan bahwa laporan pidana yang diajukan perwakilan Tenaga Harian Lepas (THL) ke Polres Metro tidak relevan dengan alat bukti dan fakta hukum, serta berpotensi mengarah pada laporan dan pengaduan palsu.
Hal tersebut disampaikan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.M., selaku kuasa hukum Wali Kota Metro usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan klarifikasi dan pengisian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Metro, Rabu (5/2).
Edi menjelaskan, pelapor mendalilkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP. Namun menurutnya, pasal tersebut mengatur perbuatan penipuan yang berkaitan dengan harta benda, sementara perbuatan yang dituduhkan tidak pernah dilakukan oleh Wali Kota Metro dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Ia menilai terdapat kesalahan penerapan hukum (misapplication of law) dalam laporan tersebut. Pemeriksaan klarifikasi, lanjut Edi, seharusnya hanya fokus pada pasal yang dilaporkan dan tidak boleh dikembangkan ke luar rumusan hukum, sebagaimana diatur dalam Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam BAP klarifikasi, Wali Kota Metro menyampaikan keberatan atas pasal yang dilaporkan karena dinilai merugikan dirinya secara formil dan materil serta mencemarkan nama baik dan martabatnya sebagai pejabat publik, akibat penyebaran pemberitaan dan narasi opini di media sosial secara masif dan terencana.
Edi menegaskan, apabila laporan tersebut tidak dapat dibuktikan dan dilakukan tanpa itikad baik, maka pelapor maupun saksi berpotensi dikenai sanksi pidana, termasuk tindak pidana fitnah, persangkaan palsu, serta tindak pidana terhadap pejabat dan kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.
Terkait tuntutan pengaktifan kembali THL, kuasa hukum menegaskan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN dilarang sejak Desember 2024, berdasarkan Undang-Undang ASN dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1119/PUU-XXII/2024. Oleh karena itu, setiap bentuk pemaksaan terhadap Wali Kota untuk mengaktifkan kembali THL dengan cara melawan hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Tidak ada seorang pun yang dibenarkan hukum memaksa Wali Kota Metro melanggar peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap pejabat negara harus ditegakkan,” tegas Edi.









