KPU Raja Ampat dan Kejari Sorong Teken Perjanjian Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum Penyelenggaraan Pemilu.

RAJA AMPAT, METROZONE.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam bidang hukum. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kota Sorong, Selasa (14/7/2026).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sekaligus implementasi arahan KPU RI kepada seluruh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota di Indonesia.

Melalui PKS tersebut, KPU Kabupaten Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong berkomitmen meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, serta penanganan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sehingga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta menjunjung tinggi kepastian hukum.

Selain itu, sinergi antara KPU dan Kejaksaan dipandang sebagai langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, KPU Kabupaten Raja Ampat optimistis pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu ke depan akan semakin efektif, didukung oleh pendampingan hukum yang kuat serta koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Sorong.

[Penulis: Alex Umpain]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *