Langkat. Metrozone.net- Komisi III DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Pedagang Rest Area (Forpera) Kabupaten Langkat terkait keluhan para pedagang yang berjualan di Rest Area Kilometer 41 ruas Tol Stabat-Tanjung Pura. Rapat yang digelar pada Rabu (17/9/2025) itu turut menghadirkan perwakilan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, pedagang meminta PT HKI memberikan relaksasi masa penyewaan tenant UMKM di Rest Area A dan B Km 41 Wampu, Langkat, dengan memperpanjang periode uji coba gratis.
Ketua Forpera, Muhammad Saddat Almuzart, menjelaskan alasan permintaan itu karena rendahnya jumlah pengunjung yang singgah untuk berbelanja. Kondisi tersebut berdampak pada omzet para pedagang yang kerap merugi. Dari 17 tenant UMKM yang sempat beroperasi, kini tersisa 16.
“Melalui pertemuan ini kami berharap PT HKI dapat memberikan relaksasi dan subsidi. Kami juga berharap Komisi III serta instansi terkait membantu mencarikan solusi atas keresahan pedagang,” ujar Saddat.
Meski demikian, Saddat menyampaikan apresiasi kepada PT HKI yang selama ini tetap memberi ruang prioritas bagi pelaku UMKM untuk berjualan di Rest Area Km 41.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT HKI, Sutrisno, menyebut pihaknya telah berupaya memberikan dukungan maksimal bagi UMKM. Namun, ia menegaskan keputusan terkait permintaan relaksasi dan subsidi harus melalui kantor pusat.
“Karena kapasitas kami hanya di tingkat regional, maka kami berharap DPRD Langkat dapat membuat surat rekomendasi resmi kepada pimpinan PT Hutama Karya (Persero) Regional Sumatera Bagian Utara agar permintaan ini bisa ditindaklanjuti,” jelas Sutrisno.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, yang memimpin rapat, mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dan memberi masukan. Ia berharap aspirasi para pedagang dapat dipenuhi demi mendukung keberlangsungan usaha UMKM di Kabupaten Langkat.
Pewarta: Junaidi