Pekanbaru, Metrozone.net- Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Berakhirnya kontrak Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) milik para pedagang yang tergabung dalam Ikatan Sosial Pedagang Ikan Senapelan di Pasar Kodim Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Pekanbaru itu membahas keluhan para pedagang mengenai surat edaran terkait berakhirnya SHPB yang dinilai dilakukan tanpa musyawarah bersama para pedagang.
Ketua Umum Perkumpulan Pedagang se-Pekanbaru, Indra, mengatakan para pedagang merasa heran atas kebijakan tersebut karena sejak dahulu setiap kebijakan terkait pasar selalu dibahas melalui musyawarah bersama.
“Ini terkait keluh kesah para pedagang tentang surat edaran SHPB yang sudah berakhir. Kami heran, kalau merujuk dari sejarah, setiap kebijakan pasar biasanya dilakukan secara musyawarah. Namun kali ini kami tidak diundang,” ujar Indra usai RDP.
Ia berharap Ketua DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi II dapat serius menanggapi persoalan yang dihadapi pedagang, khususnya di Pasar Kodim.
“Kami berharap DPRD bisa turun langsung melihat kondisi pasar saat ini dan mendengar langsung apa yang dirasakan para pedagang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin mengatakan pihaknya sebenarnya telah mengundang pengelola pasar untuk hadir dalam RDP tersebut. Namun, pihak pengelola berhalangan hadir karena sakit.
“Kita sudah mengundang pihak pengelola, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit. Nanti persoalan kontrak ini juga akan kita kaji lebih lanjut,” kata Zainal Arifin.
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para pedagang guna mencari solusi terbaik terkait status SHPB di Pasar Kodim Pekanbaru.
Pewarta: SS













