Kolam Lindi TPA Parit Enam Diduga Tak Fungsional, Air Tergenang Tanpa Sistem Aliran

PANGKALPINANG – Kondisi fisik kolam lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam, Kota Pangkalpinang, memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi serta kualitas pelaksanaan proyek pengolahan air limbah sampah yang dibiayai dari APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.

Pantauan di lokasi pada Kamis (5/2/2026) menunjukkan kolam lindi berupa bak beton dengan air berwarna gelap yang tergenang, disertai sampah yang mengapung di permukaan. Secara visual, tidak terlihat adanya sistem aliran masuk, pipa sirkulasi, maupun mekanisme pengolahan aktif yang lazim diterapkan dalam sistem sanitary landfill.

Kolam tersebut berada di tengah timbunan sampah dengan elevasi lingkungan sekitar yang lebih tinggi. Namun demikian, tidak tampak saluran gravitasi atau sistem teknis lain yang memungkinkan air lindi mengalir secara alami menuju kolam.

Berdasarkan penilaian teknis di lapangan, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar pengelolaan lindi. Kolam lindi semestinya dirancang untuk menerima aliran air limbah secara aktif, baik melalui sistem gravitasi maupun pompa, lalu diolah sebelum dibuang atau dimanfaatkan kembali. Air yang justru tergenang tanpa sistem masuk dan keluar menimbulkan tanda tanya terhadap fungsi kolam itu sendiri.

Penilaian teknis juga menyoroti tidak tampaknya lapisan kedap (liner atau membran) pada dinding kolam. Padahal, komponen tersebut merupakan bagian krusial dalam sistem pengolahan lindi untuk mencegah rembesan air limbah ke tanah dan mencemari lingkungan sekitar.

Secara kasat mata, kolam tersebut lebih menyerupai bak beton penampung air mati dibandingkan instalasi pengolahan lindi yang memenuhi standar teknis pengelolaan sampah.

Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan ini tercatat sebagai Pembuatan Kolam Lindi TPA, dilaksanakan oleh CV Ulim Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp399.686.137,74, bersumber dari APBD Kota Pangkalpinang. Kontrak ditandatangani pada 12 November 2025 dengan masa pelaksanaan selama 48 hari kalender.

Pantauan Wartawan di salah satu sisi dinding kolam juga memperlihatkan adanya retakan memanjang pada struktur beton, terutama di bagian sambungan sudut kolam. Retakan tersebut tampak menjalar dari bagian atas hingga ke bawah dinding beton, sehingga secara kasat mata kolam ini menyerupai bak beton yang berpotensi mengalami kebocoran dari bagian bawah maupun dinding.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kolam belum memenuhi prinsip kedap air sebagaimana disyaratkan dalam konstruksi instalasi pengolahan air lindi. Dalam sistem pengelolaan TPA, kolam lindi seharusnya dirancang dengan struktur beton dan lapisan pelindung yang mampu menahan tekanan air limbah serta mencegah rembesan ke tanah di sekitarnya.

Dengan ditemukannya retakan pada dinding kolam, ditambah tidak tampaknya sistem aliran dan pengolahan aktif, proyek ini patut diduga mengalami persoalan pada tahap pelaksanaan konstruksi, meskipun perencanaannya disebut sebagai bagian dari sistem pengelolaan lindi.

Dengan kondisi lapangan seperti yang terlihat saat ini, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Terlebih, instalasi pengolahan lindi merupakan bagian vital dalam sistem pengelolaan TPA yang wajib memenuhi standar teknis serta baku mutu lingkungan guna mencegah pencemaran air tanah dan lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait fungsi kolam lindi tersebut. Termasuk penjelasan mengenai sistem aliran yang digunakan, keberadaan lapisan kedap, serta mekanisme pengolahan air lindi sebagaimana yang direncanakan dalam dokumen teknis proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *