Batam, Metrozone.net- Serikat buruh dari Koalisi Rakyat Batam mengingatkan pemerintah dalam hal ini Pemprov Kepri dan Pemko Batam agar menggunakan formula pengupahan tahun 2026 dan memperhatikan putusan MK No. 168.
Ketua Koalisi Rakyat Batam, Yapet Ramon, kepada media ini, Rabu (17/12/2025), menjelaskan adapun peran utama Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten/Kota menjadi kunci, sesuai dengan putusan MK No. 168 Pasal 88 dan 98.
Formula pengupahan tahun 2026 merupakan pertimbangan Presiden RI Prabowo Subianto agar dijalankan sebagaimana aturan yang berlaku.
Mengenai index alfa dalam mempertimbangkan KHL, Ramon mengatakan rentang index alfa sebelumnya 0.1, 0.2, 0.3 menjadi 0.5 sampai 0.9 sesuai putusan MK No. 168 Pasal 88 D.
“Formula pengupahan tahun 2026 mencantumkan UMSP dan UMSK sesuai dengan putusan MK No. 168 Pasal 88 Ayat 2,” jelasnya.
Ia berpesan kepada pemda dalam hal ini Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Kepulauan Riau bahwa formula pengupahan tahun 2026 mengambil index alfa 0.9 agar pertumbuhan ekonomi di Kepri tetap terjaga dan inflasi stabil. Begitu juga pertimbangan UMS industri-industri tertentu karena hal ini sangat penting dan menjadi urgensi.
Pewarta: Hans












