METROZONE- Ketua umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI) Feri Sibarani, S.H., M.H, CCDE, CLDSI menyampaikan hasil analisanya terhadap Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan penelusuran, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memberikan penafsiran konstitusional bahwa sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Putusan tersebut merupakan respons atas permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata karena berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers dan mengancam kebebasan berekspresi.
Menurut Feri Sibarani, pihaknya sebagai salah satu organisasi Pers memiliki kajian tersendiri dan riset faktual dilapangan secara rill apa yang menjadi Permasalahan utama insan Pers, yakni kalangan wartawan dan pegiat media diseluruh Indonesia.
“Putusan MK sebagaimana dimaksud pada Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin 19/1/2026 itu tidak berfaedah sama sekali untuk perbaikan iklim Pers itu sendiri. Penafsiran konstitusional seperti itu sudah klasik, dan cenderung tidak ada artinya, karena faktanya dari tahun ke tahun banyak wartawan yang dipaksa masuk jeruji besi karena tulisan” Katanya.
Pihaknya di organisasi PPDI kerap mengulas dan melayangkan kritik Terhadap pemerintah dan Dewan Pers serta penegak hukum atas kenyataan pahit sejumlah wartawan, namun tidak pernah mendapat respon.
“Itu sebabnya kian hari para wartawan sudah tidak berfikir lagi untuk menulis tentang segala bentuk penyelewengan, kejahatan, dan kebobrokan aparat dan pejabat Negara dalam melaksanakan tugasnya. Karena ada ancaman kriminalisasi dan maut menunggu” Jelasnya.
Ia pun menilai kondisi Pers nasional di Indonesia sudah berada pada titik nadir yang paling buruk pasca reformasi tahun 1999. Bahkan dalam sebuah kesempatan berbincang dengan sejumlah wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu, Feri Sibarani pun menduga bahwa Pers, wartawan, sudah menjelma menjadi bagian dari sistem kekuasaan yang Abuse of power, anti Pers, dan barisan koruptor serta mafia di segala sektor.
“Kita cukup membuka mata melihat realita yang terjadi didepan mata kita setiap hari. Di Indonesia ini, sektor apa lagi yang tidak memiliki gank mafia? Semua kementerian lembaga di Negara ini telah lama menjadi sarang bagi penyamun. APBN, APBD, BUMN dan BUMD, Hasil bumi, laut, hutan, ASN, Polri, TNI, sudah banyak rusak moralnya karena tamak dan rakus” Sebut Feri.
Atas kenyataan itu Feri Sibarani mengatakan adalah sebagai bagian dari bukti runtuhnya peran dan fungsi Pers atau wartawan di Indonesia. Karena dikatakan olehnya, jika wartawan mampu mewujudkan peran nya hanya separuh dari kapasitasnya sesuai pasal 6 UU No 40 tahun 1999 itu, maka tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku kejahatan Negara di Indonesia.
“Tanpa peran penegak hukum, seperti polisi, jaksa, KPK, termasuk BPK pun, Indonesia bisa sejahatera jika Pers atau wartawan di berikan keleluasaan berdasarkan kemerdekaan Pers dan motivasi wartawan yang benar untuk melakukan tugasnya dengan bebas mengontrol, meliput, dan menyebarluaskan semua denyut nadi roda pemerintahan Negara di semua sektor” Ujar Feri.
Harapanya terhadap kenyataan itu, Feri Sibarani menghimbau kepada segenap insan Pers Indonesia, para organisasi Pers, para wartawan, pemilik media, pemerhati Pers, DPR RI, agar dilakukan rekonsiliasi Pers Nasional untuk suatu Disrubsi Pers Indonesia, perubahan yang radikal dan menyentuh persoalan utama insan Pers.
“Logikanya seberapa banyak wartawan atau media yang bersedia menanggung resiko penjara atau mati atau yang mampu melakukan tugasnya dengan piur untuk kepentingan bangsa dan masyarakat demi kebaikan Negara tanpa digaji, tanpa alokasi anggaran dari Negara? Karena faktanya, saat ini perusahaan Pers Indonesia sudah tidak ada lagi yang mampu memberikan penghasilan yang layak, apalagi sejahaterakan wartawan nya” Kata Feri.
Menurutnya, jika pemerintah dan DPR masih serius mendukung kebetadaan Pers atau wartawan di Indonesia, saat nya ada perhatian dan pembinaan yang jelas dan terarah. Sementara menurut Ketua umum PPDI ini, kebetadaan Dewan Pers sesungguhnya sudah ibarat reflika macan, ada wujudnya tetapi tidak dapat bergerak karena nafasnya adalah nafas buatan, dan darahnya adalah harus di infus terlebih dahulu.
“Paradigma Pers atau profesi wartawan saat ini harus ber evolusi secara nyata. Tinggalkan paradigma lama, kini era dunia dengan sistem informasi media digitalisasi mutakir. Tak satu pun manusia atau Negara dapat membendungnya. Saat ini sudah tidak berguna istilah media arus utama. Tak satu pun yang dapat disebut yang utama saat ini selain dia yang maju terdepan, kreatif, terakurat, terberani, paling tajam, tercepat, ter update dan terpercaya” Pungkasnya.
Lalu putusan MK terkait penafsiran konstitusional tentang pemberian sanksi pidana dan perdata atas wartawan di mata Feri Sibarani hanya lah sekedar kesibukan para hakim MK untuk mengisi suasana yang terasa sepi mengingat musim pilkada, pileg dan pilpres masih menunggu beberapa tahun kedepan.










