Pringsewu, Metrozone.net, —
Ketua LSM TOPAN-RI DPD Kabupaten Pringsewu R.Candra Dinata menyoroti pembangunan pemasangan kanstin yang menurutnya diduga tidak sesuai standar, pemasangan dan terlihat sudah retak belum lama selesai di bangun kanstin beton, jelasnya. Sabtu (21/02/2026)
Selanjutnya, “Yang seharusnya kanstin beton tertanam kurang lebih 10 Cm – 15 Cm dan tidak adanya pemasangan pipa paralon pembuangan air di badan jalan. Selain itu mutu kualitas kanstin beton trotoar di rest area Kabupaten Pringsewu Lampung masih dipertanyakan apakah menggunakan kanstin beton mutu K-300 atau kurang dari K-300”.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara – Republik Indonesia (LSM TOPAN-RI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Pringsewu R.Candra Dinata, berharap kepada Dinas terkait agar memperhatikan pemasangan dan kualitas kanstin beton agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pringsewu Lampung dapat di pergunakan dengan jangka waktu panjang dengan baik serta cukup dirasakan oleh masyarakat kabupaten Pringsewu dan sekitarnya.
Ketua LSM soroti pembangunan trotoar proyek pembangunan infrastruktur, termasuk trotoar dan jalan, yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan melanggar aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berikut adalah rangkuman beberapa sorotan LSM terkait proyek infrastruktur:
Dugaan Proyek “Siluman” dan KIP: LSM sering menyoroti proyek pembangunan yang tidak memasang papan informasi proyek (papan plang).
Hal ini dianggap menyembunyikan informasi publik terkait anggaran, kontraktor, dan jangka waktu pengerjaan.
Proyek Trotoar/Jalan Tidak Sesuai Spek: Investigasi LSM kerap menemukan beton retak dini, agregat (lapisan jalan) yang lebih tipis dari kontrak, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Kualitas Trotoar Rendah: LSM soroti proyek revitalisasi trotoar di daerah yang baru dikerjakan sudah ambles dan berlubang, membahayakan pejalan kaki.
LSM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk turun tangan mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap kontraktor yang bekerja asal-asalan.
(Epy)









