Jakarta, Metrozone.net – Polemik kepolisian Republik Indonesia di bawah naungan kementerian dalam negeri menuai kritikan kurang baik dari berbagai elemen masyarakat, Akademisi, Aktivis, Mahasiswa, LSM dan lain sebagainya.
Kepala Negara menegaskan hal penting yang harus diketahui,
“Kedudukan Polri, tetap langsung di bawah presiden, tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang,” tutur Presiden Prabowo, Selasa (5/5/2026).
Polri harus di bawah naungan presiden demi menjaga integritas dan kualitas institusi Korps Bhayangkara dalam penanganan hukum sebagai alat negara yang tidak bisa dinegosiasi oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas negara.
Dalam hal ini, Moh. Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur sekaligus penyambung Aspirasi Masyarakat.
“Mendukung Prabowo Subianto, Polri tetap di bawah naungan Presiden dan Pengangkatan Kapolri atas persetujuan DPR,” ujar Hosen KAKI, Kamis (7/5/2026).
Diketahui Presiden Prabowo Subianto menyepakati Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tetap berada di bawah Presiden. Dan tidak setuju pembentukan Kementerian Keamanan ataupun Kementerian Polri.
Lanjutnya Bukan hanya itu, Presiden Prabowo juga sepakat proses pengangkatan Kapolri tetap meminta persetujuan DPR. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Hosen KAKI.
Berikut poin penting UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dimaksud: Pasal 11 ayat (1): Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 11 ayat (2): Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
“Dalam rangkum, pasal ini menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan wewenang Presiden, namun memerlukan persetujuan dari DPR,” pungkasnya.
Pewarta: YN













