Kesetaraan ala KEMDIKTISAINTEK: Solusi atau Pengkhianatan Bagi ASN PPPK BAST 35 PTNB?

Meulaboh, (METROZONE.net – Dr. Uswatun Hasanah, S.Si., M.Si., Ketua Forum ASN PPPK BAST Universitas Teuku Umar, secara tegas mengkritik Pernyataan Prof. Stella Christie Wakil Menteri KEMDIKTISAINTEK tentang rencana sejumlah kebijakan krusial untuk menyetarakan hak dan kesempatan ASN PPPK dengan PNS.

Menurutnya, langkah tersebut justru menimbulkan luka baru dan menciderai rasa keadilan bagi ribuan dosen dan tenaga kependidikan PPPK BAST di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) karena mengabaikan sejarah panjang peran mereka sebagai pelopor, pendiri, dan penggerak utama berdirinya perguruan tinggi negeri baru.

Menurut Dr. Uswatun, para ASN PPPK BAST 35 PTNB bukan sekadar pekerja kontrak, melainkan fondasi, ruh dan cikal bakal berdirinya perguruan tinggi negeri ini.

ASN PPPK BAST adalah pelopor institusi yang dulu berbadan hukum swasta,” jelasnya, menggarisbawahi bahwa aset dan infrastruktur kampus yang kini diserahkan kepada negara adalah produk kerja keras ASN PPPK BAST PTNB.

Aset-aset itu diserahkan melalui berita acara serah terima (BAST), tapi ironinya, nasib SDM-nya justru mengalami reduksi menjadi “tenaga kontrak” tanpa penghormatan atas kontribusi historis tersebut.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa skema pengakuan masa kerja, jabatan fungsional, kualifikasi gelar, tugas belajar, dan kemudahan studi lanjut adalah sekadar lampu hijau kosong jika masih dibungkus dalam bingkai kontrak PPPK.

Ia menyebutnya sebagai solusi simbolis yang hanya “mengaburkan tanggung jawab negara” dan tidak menyelesaikan ketidakadilan tidak menghormati akar perjuangan dan pengorbanan SDM PTNB.

Dalam kritiknya, Dr. Uswatun menyoroti rekomendasi Komnas HAM yang menegaskan posisi mereka sebagai korban kebijakan yang menyalahi hak dasar. Karena itu. Ia menekankan bahwa satu-satunya solusi adil adalah alih status PPPK BAST menjadi PNS melalui diskresi presiden.

Dr. Uswatun selaku ketua Forum PPPK BAST UTU menuntut agar negara melalui Presiden Prabowo Subianto untuk segera menggunakan diskresinya untuk menerbitkan Keputusan Presiden untuk alih status PPPK BAST 25 PTNB menjadi PNS.

“Mereka yang mendirikan kampus bukan sekadar pekerja, mereka adalah roh dan pejuang. Bila negara hadir membangun PTNB, negara juga harus hadir menyelesaikan nasib mereka. tegas Dr. Uswatun di akhir pernyataannya, Sabtu (12 Juli 2025)

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *