Batam, Metrozone.net- Praktik penarikan uang parkir di kawasan Pasar Mustafa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota kini tengah menjadi sorotan hangat dan keluhan bagi para pengunjung. Pasalnya, oknum juru parkir (jukir) di lokasi tersebut kedapatan kerap meminta uang retribusi tanpa disertai pemberian karcis resmi kepada pengendara, Rabu (8/7/2026).
Menurut kesaksian sejumlah warga, setiap kali kendaraan roda dua maupun roda empat berhenti, oknum jukir langsung sigap menghampiri untuk menagih biaya parkir. Ironisnya, saat warga berinisiatif meminta struk atau karcis sebagai bukti pembayaran sah, sang jukir selalu berdalih dengan berbagai alasan dan mengaku tidak memilikinya.
“Setiap ke sini pasti diminta uang. Tapi kalau kita minta karcisnya, jawabannya selalu tidak ada atau habis. Anehnya, kalau kita tidak kasih uang karena mereka tidak punya karcis, muka si tukang parkir langsung merengut dan menunjukkan sikap tidak ramah,” ujar salah satu pengunjung pasar yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena “karcis gaib” ini pun memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Sesuai aturan daerah, karcis adalah bukti sah bahwa uang yang dibayarkan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui jalur retribusi resmi.
Tanpa adanya karcis, muncul dugaan kuat bahwa uang yang dipungut dari ratusan kendaraan setiap harinya mengalir ke kantong pribadi atau oknum tertentu, alih-alih masuk ke kas pemerintah.
Warga kini mendesak Dinas Perhubungan dan pihak berwenang terkait untuk segera turun tangan menertibkan area Pasar Mustafa guna memberantas potensi praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan daerah dan masyarakat.
Pewarta: Hans







