Gowa, Metrozone.net– Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht Van Gewijsde) pada pukul 09.30 WITA. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Azhar, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, ST. Nurdaliah, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, S.H., M.H., serta para Jaksa Fungsional dan staf Kejaksaan Negeri Gowa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Raden Nurhayati, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa), A. Marliyani, S.H., M.H. (Panitera Muda Pengadilan Negeri Sungguminasa), dan Aiptu Firman, S.H., M.H. (Kasat Narkotika Polres Gowa),
di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jl. Andi Mallombassang No. 63 Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kegiatan berlangsung dengan susunan acara sebagai berikut: dibuka oleh MC, dilanjutkan dengan pembacaan doa, kemudian Laporan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti, Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan, foto bersama, dan diakhiri dengan penutupan oleh MC.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gowa, Azhar, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan tujuan dari pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, yaitu untuk memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana, serta mencegah barang-barang terlarang, khususnya narkotika, psikotropika, dan senjata tajam, beredar kembali di lingkungan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Gowa dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu dan peserta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Beliau menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang sah, dan pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa beserta para saksi dari unsur Kepolisian dan Pengadilan Negeri Sungguminasa. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga kategori: (1) Barang Bukti Tindak Pidana Umum (EOH) sebanyak 16 perkara, meliputi 7 buah senjata tajam, 5 lembar pakaian, dan 13 buah barang bukti lainnya; (2) Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang (ENZ) sebanyak 56 perkara, dengan total berat shabu 239,711 gram (terkecil 0,0258 gram, terbesar 33,3791 gram) serta 2.211 butir psikotropika jenis THD; dan (3) Barang Bukti Tindak Pidana Khusus (EKU) sebanyak 25 perkara, meliputi 20 buah senjata tajam/busur, 21 lembar pakaian, dan 5 buah barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan, serta barang bukti lainnya dibakar di tong bekas hingga musnah dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas, dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor, atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP. Dengan berjalannya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara atau tunggakan eksekusi barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) periode Oktober 2025 sampai dengan April 2026, mengurangi tumpukan barang bukti yang berada pada gudang penyimpanan serta sebagai antisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam. Kegiatan pemusnahan selesai pada pukul 10.30 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
Pewarta: Abu Agalfari













