Banyuwangi, Metrozone.net- Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi, tetanggal 31 maret 2026 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 Tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket/departemen store/karaoke keluarga/kafe dan billiard center.
Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan oleh PEMKAB Banyuwangi berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanabtelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
2. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.
4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Toko Modern Minimarket yang Tidak Berjaringan dan yang Berjaringan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam rangka penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga ketertiban, ketenteraman masyarakat dan keseimbangan usaha perdagangan di Kabupaten Banyuwangi, perlu dilakukan pengawasan dan penertiban terhadap operasional toko swalayan, Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center. Dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Seluruh pelaku usaha toko swalayan Minimarket/ Supermarket/ Hypermarket/ Departemen Store untuk mematuhi ketentuan jam operasional, yaitu jam buka pukul 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB (tidak berjejaring) dan pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB (berjejaring), sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Seluruh toko swalayan Minimarket/Supermarket/Hypermarket/Departemen Store yang belum memiliki perizinan berusaha dan atau tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya agar dapat menghentikan sementara kegiatan usahanya secara mandiri sampai dengan terpenuhinya seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Seluruh Tempat usaha Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center waktu penyelenggaraan/jam operasional mulaipukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
4. Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center yang belum memiliki perizinan berusaha dan atau tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya agar dapat menghentikan sementara kegiatan usahanya secara mandiri sampai dengan terpenuhinya seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Seluruhtempat hiburan umum karaoke keluarga dan kafe yang menyelenggarakan hiburan live music dilarang menyelenggarakan aktivitasnya pada hari kamis mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
6. Dalam hal terdapat pelanggaran, dilakukan penanganan dan penertiban sesuai ketentuan peraturan dan perudangan yang berlaku.
Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) tersebut, Aktivis muda Banyuwangi Fahmi Ibnu Kholidin yang berprofesi sebagai lawyer/advokat berharap peraturan ini benar-benar dijalankan dilapangan. Bukan sekedar formalitas ataupun tebang pilih dalam penindakannya.
“Kami berharap kepada SATPOL-PP selaku petugas penegak PERDA untuk melaksanakan tugasnya tanpa pandang bulu. Jika memang ada yang melanggar ketentuan SE tersebut, segera dilakukan penanganan dan penertiban sesuai dengan tupoksinya,” Ucap Fahmi, Kamis 02 April 2026.
Sekretaris Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Kecamatan Glagah ini menyoroti tentang poin ketiga sampai kelima yaitu tentang Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center. Apalagi di kecamatan Glagah beberapa tahun terakhir ini menjamur tempat hiburan berupa room karaoke yang tak berizin. Selain itu, hasil temuan kami dilapangan room karaoke tersebut menyediakan minuman beralkohol (MINOL) serta perempuan pemandu lagu.
“Selama tidak melanggar regulasi atau peraturan yang berlaku tidak masalah, namun room karaoke di Kecamatan Glagah disinyalir melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan. Selain itu, praktik penyediaan dan peredaran minuman beralkohol bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,” Urai Fahmi.
Lebih lanjut Alumni muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi menyatakan akan mengambil sikap tegas persoalan ini dengan berkonsultasi kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi. Upaya tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial di wilayah Banyuwangi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Ada tiga poin utama yang harus dipatuhi pelaku usahaKaraoke keluarga. Pertama Karaoke keluarga yang tidak berizin diharapkan menghentikan sementara sampai izinnya terpenuhi. Kedua, Waktu penyelenggaraan/jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Dan terakhir di hari kamis dilarang menyelenggarakan aktivitasnya pada pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, artinya hanya boleh beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” Ujarnya.
Terakhir, pihaknya bersama Pemuda Muhammadiyah akan berperan aktif untuk membantu tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) untuk menjaga kondusifitas Banyuwangi dengan memberikan informasi jika ditemukan masih ada yang melanggar. Karena menurutnya, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial di masyarakat dan untuk menyelamatkan moral generasi penerus bangsa.
Pewarta: Team/Red
Editor: 5093N9












