Batam, Metrozone.net- Kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Yusril Koto terus bergulir di kepolisian. Didampingi tim kuasa hukumnya, Umar Farauk, S.H., M.H., dan Jacobus Silaban, S.H., Yusril memenuhi panggilan Penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, pada Senin (13/7/2026).
Yusril menjalani proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipimpin oleh penyidik Bripda Betran. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut berfokus pada pendalaman Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/56/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang resmi dilayangkan pada 26 Mei 2026 lalu.
“Selama kurang lebih 3 jam, saya menjawab sebanyak 29 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan tindak pidana UU ITE dengan terlapor Sachrodin,” ujar Yusril kepada awak media seusai pemeriksaan.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Yusril membeberkan bahwa kasus ini tidak hanya menyeret terlapor utama. Ia menyebut ada indikasi keterlibatan pihak lain yang ikut menyebarkan konten bermasalah tersebut ke ranah publik.
“Selain Sachrodin, ada dua oknum berinisial AH dan A yang diduga turut terlibat dalam mengunggah video tersebut. Nama-nama mereka sudah saya sebutkan secara jelas dalam BAP,” tambahnya.
Yusril menjelaskan, total terdapat 17 konten video yang tersebar di platform TikTok melalui 3 akun berbeda, yaitu akun bernama Jhon Killer, ardtab.wilmar, dan warsito3279. Meski proses hukum baru berjalan, ia mengungkapkan bahwa sebagian dari video-video di akun tersebut saat ini sudah dihapus oleh pemiliknya.
Proses penyelidikan dipastikan akan terus berkembang. Dalam waktu dekat, pihak penyidik dijadwalkan akan memeriksa tiga orang saksi guna memperkuat bukti-bukti. Selain itu, pihak pelapor juga berencana untuk mengajukan beberapa saksi ahli demi melengkapi berkas perkara perkara ini.
Pewarta: Hans












