Kasi Binadik Tekankan Proses Penilaian Ketat Dalam Pemberian Hak Integrasi

Banjarmasin, Metrozone.net

Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada hari ini resmi mendapatkan kebebasan melalui program Hak Integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB).

Pemberian hak integrasi ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberi kesempatan bagi WBP untuk kembali ke masyarakat setelah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan,

“Kami berharap WBP yang mendapat hak integrasi ini bisa memanfaatkan kesempatan dengan baik, kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, serta menjadi contoh bagi WBP lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Binadik, Gunadi, menambahkan,

“Setiap hak integrasi diberikan setelah melalui proses penilaian yang ketat. Tujuannya bukan hanya memberi kebebasan, tetapi juga memastikan WBP siap menjalani kehidupan yang lebih baik di luar,” jelasnya.

Dengan kebebasan melalui cuti bersyarat ini, diharapkan WBP mampu membangun kembali hubungan dengan keluarga serta berkontribusi positif di lingkungan masyarakat. (Humas Lapas Banjarmasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *