Meulaboh (METROZONE.net) – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, menilai peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus berulang selama ini diduga disebabkan oleh beberapa faktor
Adapun faktor pertama, kata Edy, berkaitan erat dengan penegakan hukum yang diduga masih lemah dan atas hal tersebut maka diperlukan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) harus lebih tegas.
Faktor kedua adalah berkaitan dengan upaya sosialisasi yang lebih masif harus dilakukan oleh pemerintahan, baik ditingkat pemerintahan daerah hingga ke desa-desa.
Upaya sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah warga (individu), masyarakat luas, perusahaan atau siapapun pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan lahan kebun atau hutan untuk tidak membakar lahan secara sembarangan.
Bila memungkinkan, selain sanksi pidana yang telah diatur dalam undang-undang, kami mendorong agar Pemerintah Daerah membuat aturan Qanun dan mengusulkan sanksi adat dari desa untuk para pelaku yang dengan sengaja membakar lahan untuk kepentingan pribadi mereka, namun kemudian justru menimbulkan dampak kerugian masif bagi orang banyak!
Menurut Edy Saputra, dua poin itu menjadi sangat penting. Pada faktor pertama, peran APH adalah mengungkap pelaku pembakar lahan dan menangkapnya sesuai dengan jeraratan hukum yang berlaku di negara ini.
Peristiwa Karhutla yang terjadi selama ini, kata dia, dugaan kami disinyalir adanya unsur kesengajaan. Karena pertama peristiwa ini terus terjadi sepanjang tahun saat musim kemarau, kedua pola ini dilakukan karena dengan cara membakar maka pemilik lahan tidak harus membayar biaya mahal untuk land clrearing [pembersihan lahan].
Karena kalau dilakukan secara konvensional maka membutuhkan waktu lama dan menghabiskan biaya untuk membayar pekerja,” kata Koordinator Gerak Aceh Barat, Edy Syahputra, Rabu (21/1-2026)
Karena itu pula, bila telah terjadinya pembakaran lahan atau hutan, maka APH perlu segera mengusut tuntas kasus pembakaran hutan dan lahan tersebut, dan tidak boleh menerima begitu saja alibi yang disebabkan oleh pembakaran sampah atau putung rokok yang menyebabkan kebakaran meluas lantaran lahan yang terbakar merupakan kawasan gambut.
“Saya pikir sangat lemah gara-gara bakar sampah atau putung rokok menjadi alibi Karhutla. Sehingga tindakan tegas terhadap pelaku tidak bisa diambil. Kan aneh, peristiwa ini terus menerus terjadi dan tidak pernah terselesaikan dengan baik, dan saya yakin bahwa dugaan kami ini sudah direncanakan dari awal,” timpalnya
Dari rekam jejak data yang kami peroleh dan catat misalnya, di sepanjang tahun 2025 lalu. Misalnya, pada Febuari 2025 lalu, berdasarkan data BPBD Aceh Barat menyebutkan kebakaran lahan gambut atau Karhutla telah mencapai 9,5 hektar yang kemudian diduga untuk pembukaan lahan baru yang tersebar di Kecamatan Woyla dan Kecamatan Johan Pahlawan.
Kemudian pada Juni 2025 dimana telah Karhutla di dua Lokasi. Pertama, Karhutla menghanguskan lahan sekitar 1,5 hektare, adapun lokasi kejadian berada di Ujong Barasok, kawasan Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan. Kedua, di kawasan Woyla yang menghanguskan seluas 1 hektare lahan.
Kemudian pada Juli 2025 dimana Karhutla telah melanda di beberapa kecamatan. Yaitu di Desa Alue Batee, Kecamatan Arongan Lambalek, di Desa Bales dan Desa Ranto Panjang Timur, Kecamatan Meureubo, di Desa Mon Pasong, Kecamatan Woyla, di Desa Suak Raya dan Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan. Kemudian lokasi lainnya adalah berada di Gampong Aron Baroh ±1 hektar, Gampong Aron Tunong, ±1 hektare, Napai ±2 hektare, Gampong Suak Raya ±0,2 hektare.
Ini artinya dari beberapa lokasi kecamatan tersebut, tercatat akibat Karhutla pada sepanjang bulan Juli 2025 total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 7,8 hektare.
Kemudian pada Agustus 2025 dimana kejadian Karhutla terjadi di 4 kecamatan. Pertama yaitu di Desa Peulanteu, Kecamatan Bubon, kabupaten setempat dengan luas areal mencapai satu hektare.
Kemudian di tiga titik yang berbeda lainnya, yakni Desa Keub di Kecamatan Arongan Lambalek, serta di Gampong Alue On, dan Gampong Puuk dalam Kecamatan Kaway XVI. Ini artinya, dari 4 kecamtan tersebut, sepanjang Agustus 2025 bahwa luas lahan yang terbakar akibat kejadian Karhutlra mencapai sekitar 7,5 hektare.
Begitu juga dengan kejadian kebakaran yang terjadi pada 22 September 2025 lalu yang telah menghanguskan lahan seluas 12,8 hektar yang tersebar di Kecamatan Johan Pahlawan, Meureubo, Samatiga, Arongan Lambalek dan Kecamatan Woyla Barat sehingga berdampak munculnya kabut asap tebal ke kawasan pemukiman penduduk.
Untuk itu, kita secara tegas mendesak pihak Polisi untuk segera mengusut atau melakukan penyelidikan atas kebakaran lahan tersebut dan bila ditemukan unsur kesengajaan maka kita mendesak pihak polisi untuk menetapkan tersangka atas karhutla yang melanda Aceh Barat, ini harus terbuka ke publik! Kenapa?
Sebab ada hak orang lain yang di langgar di sini, yakni hak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman serta hak hidup sehat yang dimana telah dijamin dalam undang-undang dan negara tak boleh abai atas hak-hak tersebut.
Tentunya, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk menyebutkan sulit membuktikan. Tinggal bagaimana kebakaran ini diusut dengan melihat benang merah dari asal muasal kebakaran, apalagi disekitar lokasi kemudian ada para pemilik lahan.
Bila kemudian ditemukan unsur dugaan kesengajaan dari para pemilik lahan, maka menurut hemat kami dan merujuk kepada aturan hukum sudah seharusnya kemudian Polisi dapat menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka. Aturan ini sudah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dipertegas dalam Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Maka kemudian, dari aturan pasal tersebut, menurut hemat kami tinggal dilihat unsur dari pembakaran lahan tersebut. Apakah dari kejadian pembakaran lahan tersebut ada unsur kesengajaan dan kemudian lalai sehingga kemudian menyebabkan kebakarannya meluas dan tidak dapat ditanggulangi oleh pemilik lahan!
Kenapa kemudian kami mendorong agar proses ini segera menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah? Hal ini disebabkan bahwa atas kebakaran lahan tersebut maka kemudian menyebabkan Kerugian Lingkungan (Ekologis) yaitu Kerusakan Ekosistem dan Biodiversitas dimana atas kebakaran lahan tersebut ikut memusnahkan vegetasi, habitat alami, serta flora dan fauna endemik, yang dapat menyebabkan kepunahan spesies.
Atas kebakaran lahan tersebut kemudian menyebabkan polusi udara dan asap yang kemudian dirasakan hampir sebagian kota Meulaboh.
Disisi lain, atas kebakaran lahan tersebut kemudian menyebabkan kerugian kesehatan dan sosial Penyakit Pernapasan (ISPA). Dari akibat pembakaran yang meluas kemudian menyebabkan kabut asap sehingga menimbulkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan gangguan kesehatan lainnya bagi orang, terutama untuk anak-anak dan perempuan rentan. Dan itu jelas menyebabkan gangguan aktivitas sehari-hari, seperti sekolah, dan transportasi (jarak pandang terbatas).
Bahwa menurut kami, akibat Karhutla tersebut telah banyak menimbulkan kerugian yang dialami seperti habisnya anggaran daerah untuk membiayai pemadaman lahan, selain itu juga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Karena itu pula, APH harus berani mengambil tindakan tegas guna menyelamatkan kerugian negara serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dari ancaman kesehatan salah satunya serangan penyakik Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (Inspa) yang juga mengancam nyawa. Dan hari ini, pada Januari 2026 ini. Karhutla yang telah melanda sejak beberapa hari telah kemudian menimbulkan berbagai macam persoalan, dan sebagaimana disebutkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Aceh Barat yang melaporkan total area terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh Barat telah mencapai sembilan hektare hingga Selasa, 20 Januari 2026, namun api belum sepenuhnya padam,” pungkasnya
(Almanudar)












