Karang Intan, Metrozone.net —
Dalam rangka memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari peredaran barang terlarang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan penggeledahan blok dan kamar hunian warga binaan, Senin (6/10). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Rizki Akbar, didampingi pejabat struktural, JFT, JFU, CPNS, serta regu pengamanan dengan total 28 personel.
Penggeledahan yang berlangsung di Blok F ini menyasar seluruh kamar hunian, mencakup pemeriksaan badan dan barang pribadi warga binaan. Dari hasil kegiatan, petugas menemukan beberapa barang yang tidak diperkenankan berada di dalam lapas, antara lain empat korek api gas, dua adaptor, satu kipas angin, satu sendok stainless, serta satu bilah senjata tajam rakitan. Seluruh barang hasil temuan disita dan dimusnahkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen dalam menjalankan amanat 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam hal pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas dan rutan.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan lapas yang bersih dari handphone, pungli, dan narkoba. Penggeledahan ini bukan hanya rutinitas, tetapi langkah konkret untuk menegakkan integritas, memperkuat pengawasan, dan menjaga marwah institusi pemasyarakatan,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Kepala KPLP Rizki Akbar menambahkan bahwa kegiatan razia juga menjadi sarana edukatif bagi warga binaan untuk menaati tata tertib lapas.
“Kami terus mengingatkan bahwa pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak. Pengamanan yang solid, komunikasi efektif, dan disiplin kolektif adalah kunci utama dalam menjaga lapas tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Melalui langkah preventif ini, Lapas Narkotika Karang Intan semakin memperkuat upaya menuju satuan kerja yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik pelanggaran sejalan dengan semangat transformasi pemasyarakatan yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (rhs)